Pengetahuan Umum PKN
PKN Kelas 11: Pengertian Keadilan Komutatif, Distributif, Legal, Kreatif Hingga Protektif
Menurut Aristoteles, keadilan merupakan tindakan yang terletak di antara memberikan terlalu banyak dan terlalu sedikit. Keadilan dapat diartikan membe
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berarti tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, berpihak kepada yang benar, tidak memihak.
Ada beragam definisi keadilan, antara lain adalah sebagai berikut:
- Menurut Aristoteles, keadilan merupakan tindakan yang terletak di antara memberikan terlalu banyak dan terlalu sedikit. Keadilan dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
- Menurut Frans Magnis Suseno, keadilan merupakan keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama yaitu sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing.
- Menurut Thomas Hubbes, sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
- Menurut Notonegoro, suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dari beberapa definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa:
- Keadilan adalah hal yang berkenaan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antara manusia.
- Keadilan berisi sebuah keseimbangan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya.
- Perlakuan itu tidak pandang bulu atau pilih kasih, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.
Berikut pengertian beberapa istilah keadilan:
1. Keadilan Komutatif
Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masing- masing apa yang menjadi bagiannya. Yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan hak dari seseorang. Pada keadilan ini ditekankan agar prestasi sama nilainya dengan kontraprestasi.
2. Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masing- masing apa yang menjadi haknya. Yang menjadi subjek hak adalah individu dan yang menjadi subjek kewajiban adalah masyarakat. Pada keadilan ini yang ditekankan adalah asas proporsionalitas berdasarkan kecakapan, jasa, atau kebutuhan.
3. Keadilan Legal
Keadilan legal adalah keadilan berdasarkan undang-undang. Objek dari keadilah legal adalah tata masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang. Tujuannya adalah untuk terwujudnya kebaikan bersama.
4. Keadilan Vindikatif
Keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masing-masing hukuman atau denda sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya.
5. Keadilan Kreatif
Keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masing- masing bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya. Keadilan ini memberi kebebasan kepada tiap orang untuk mengungkapkan kreativitasnya di berbagai bidang kehidupan.
6. Keadilan Protektif
Materi PKN Kelas 11: Penyelenggara Negara Serta Asas-Asasnya |
![]() |
---|
Materi PKN Kelas 11: Bahas Apa Itu Masyarakat Demokratis hingga Tujuan Negara Demokrasi |
![]() |
---|
Materi Pelajaran PKN SMA Kelas 11: Nilai dan Budaya Demokrasi serta Demokratisasi |
![]() |
---|
Materi PKN Kelas 11 : Keterbukaan Pemerintah Lengkap dengan Definisi dan Ciri-Cirinya |
![]() |
---|
Materi PKN Kelas 11 : Keadilan Sosial dan Pentingnya Jaminan Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.