Pengetahuan Umum PKN

PKN Kelas 11: Pengertian Keadilan Komutatif, Distributif, Legal, Kreatif Hingga Protektif

Menurut Aristoteles, keadilan merupakan tindakan yang terletak di antara memberikan terlalu banyak dan terlalu sedikit. Keadilan dapat diartikan membe

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Ist
Ilustrasi keadilan 

TRIBUNJOGJA.COM - Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berarti tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, berpihak kepada yang benar, tidak memihak.

Ada beragam definisi keadilan, antara lain adalah sebagai berikut:

  • Menurut Aristoteles, keadilan merupakan tindakan yang terletak di antara memberikan terlalu banyak dan terlalu sedikit. Keadilan dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
  • Menurut Frans Magnis Suseno, keadilan merupakan keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama yaitu sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing.
  • Menurut Thomas Hubbes, sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
  • Menurut Notonegoro, suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dari beberapa definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa:

  1. Keadilan adalah hal yang berkenaan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antara manusia.
  2. Keadilan berisi sebuah keseimbangan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya.
  3. Perlakuan itu tidak pandang bulu atau pilih kasih, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.

Berikut pengertian beberapa istilah keadilan:

1. Keadilan Komutatif

Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masing- masing apa yang menjadi bagiannya. Yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan hak dari seseorang. Pada keadilan ini ditekankan agar prestasi sama nilainya dengan kontraprestasi.

2. Keadilan Distributif

Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masing- masing apa yang menjadi haknya. Yang menjadi subjek hak adalah individu dan yang menjadi subjek kewajiban adalah masyarakat. Pada keadilan ini yang ditekankan adalah asas proporsionalitas berdasarkan kecakapan, jasa, atau kebutuhan.

3. Keadilan Legal

Keadilan legal adalah keadilan berdasarkan undang-undang. Objek dari keadilah legal adalah tata masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang. Tujuannya adalah untuk terwujudnya kebaikan bersama.

4. Keadilan Vindikatif

Keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masing-masing hukuman atau denda sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya.

5. Keadilan Kreatif

Keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masing- masing bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya. Keadilan ini memberi kebebasan kepada tiap orang untuk mengungkapkan kreativitasnya di berbagai bidang kehidupan.

6. Keadilan Protektif

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved