Pemilu 2024

Satpol PP Bantul Tertibkan APK yang Langgar Perbup Bantul Nomor 68 tahun 2023

Satpol PP Bantul telah menerjunkan sekitar 40 personel untuk kemudian melakukan penertiban pelanggaran APK.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Pemkab Bantul
Sejumlah personel Satpol PP Bantul sedang melakukan penertiban pelanggaran aturan pemasangan APK di sejumlah titik, Kamis (14/12/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satpol PP Kabupaten Bantul melakukan  penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 68 tahun 2023 pada Kamis (14/12/2023).

Plt Kasatpol PP Bantul , Jati Bayubroto, mengatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan sekitar 40 personel untuk kemudian melakukan penertiban pelanggaran APK.

"Tapi, ternyata tadi belum bisa selesai. Dari delapan kapanewon yang kami rencanakan, baru selesai enam kapanewon," beber dia kepada wartawan.

Penertiban itu dilakukan dalam dua gelombang di seluruh atau 17 kapanewon di Kabupaten Bantul

Pada gelombang pertama, penertiban APK menjangkau delapan kapanewon.

Mulai Kapanwon Sewon, Bantul, Kasihan, Pandak, Bambanglipuro, Kretek, Pundong, hingga Jetis.

Setelah itu, pihaknya akan melakukan penertiban di sembilan kapanewon lainnya yang belum terjangkau pada penertiban gelombang pertama. 

Baca juga: Bawaslu DIY Temukan 40 APK Berisi Konten Negatif Pemilu 2024

"Yang belum (dilakukan penertiban pelanggaran APK) di Kapanewon Bantul dan Pandak. Karena, sudah sore, jadi ternyata belum bisa tercover," lanjut Jati.

Meski demikian, ke depan pihaknya tetap akan melakukan penertiban APK yang diduga melanggar aturan Perbup setempat.

Namun, waktu penertibannya belum bisa dipastikan.

Kemudian, terkait jumlah APK yang telah dilakukan penertiban, hingga kini masih belum terekap.

"Jumlahnya belum terekap. Karena kan masing-masing Panwascam yang menentukan jumlahnya," urai Jati.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul , Didik Joko Nugroho, menyampaikan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah melakukan pemetaan mana saja APK yang melakukan pelanggaran Perbup Bantul Nomor 68 tahun 2023.

"Alur (pemetaan) APK yang melanggar, pertama dilakukan pengawasan oleh Panwascam. Kalau dari sisi tata cara pemasangan tidak sesuai dengan Perbup Bantul Nomor 68 tahun 2023, kemudian dilakukan kajian dugaan pelanggaran," tuturnya.

"Lalu, ketika dinyatakan itu benar-benar melanggar, kami, Panwas atau Bawaslu melakukan saran perbaikan ke peserta Pemilu. Saran perbaikan itu sebagai upaya persuasif, agar peserta Pemilu itu secara mandiri melakukan pemindahan terhadap APK yang dinyatakan melanggar," imbuh dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved