Pemilu 2024
Satpol PP Bantul Tertibkan APK yang Langgar Perbup Bantul Nomor 68 tahun 2023
Satpol PP Bantul telah menerjunkan sekitar 40 personel untuk kemudian melakukan penertiban pelanggaran APK.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
Kemudian, pasca saran perbaikan, Bawaslu Bantul mengirimkan rekomendasi untuk dilakukan penertiban secara mandiri.
Rekomendasinya, dikirimkan oleh Bawaslu Bantul kepada KPU Bantul .
Nantinya, pihak KPU Bantul yang meneruskan rekomendasi penertiban APK secara mandiri kepada peserta Pemilu 2024 .
"Nah, kemudian, peserta Pemilu diberikan kesempatan tiga hari untuk melakukan penertiban secara mandiri," urai dia.
Kemudian, dalam tiga hari tersebut ada beberapa peserta Pemilu sudah melakukan penertiban mandiri.
Sedangkan, beberapa peserta Pemilu lainnya yang tidak melakukan penertiban secara mandiri, maka KPU Bantul berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Satpol PP untuk melakukan penertiban.
Disampaikannya, pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu tersebut bervariasi.
Tetapi, rata-rata pelanggaran APK terjadi karena dipasang atau diikat di tiang telepon, tiang listrik dan pohon.
"Rata-rata itu. Sejauh ini yang kami tertibkan baru mengenai tata cara pemasangan," pungkas Didik. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Satpol-PP-Bantul-Tertibkan-APK-yang-Langgar-Perbup-Bantul-Nomor-68-tahun-2023.jpg)