Pemilu 2024

Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Besok, Sri Sultan Hamengku Buwono X: Berkampanye Sesuai Zaman Saat Ini

Kick off kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan besok, Selasa (28/11/2023). Kampanye Pemilu 2024 ini diatur dalam Peraturan Komisi

Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Humas Pemda DIY
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X 

Sementara Pasal 275, dijelaskan tentang metode kampanye yang bisa dilakukan oleh peserta pemilu, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa, elektronik, dan internet, rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon.

Adapun dalam pelaksanaan kampanye, para peserta pemilu dilarang melakukan hal-hal berikut, seperti bunyi Pasal 280 yakni mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain.

Selanjutnya, menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain.

Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. (Han)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved