Pemilu 2024
Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Besok, Sri Sultan Hamengku Buwono X: Berkampanye Sesuai Zaman Saat Ini
Kick off kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan besok, Selasa (28/11/2023). Kampanye Pemilu 2024 ini diatur dalam Peraturan Komisi
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kick off kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan besok, Selasa (28/11/2023).
Kampanye Pemilu 2024 ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, masa kampanye dijadwalkan akan berlangsung mulai 28 November 2024 hingga 10 Februari 2024.
Total, para peserta pemilu akan memiliki waktu kampanye selama 75 hari.
Baca juga: Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Bupati Bantul: Harus Ditindak
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, berpesan kepada seluruh peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye sesuai zaman saat ini.
Sebab menurutnya, pola penyelenggaraan kampanye seperti 5-10 tahun lalu tidak bisa lagi digunakan lantaran perkembangan zaman yang berubah begitu cepat.
"Saya berharap kampanye itu sudah beda dengan yang lima tahun lalu, mungkin ada ketentuan hukum yang sama tapi materi kampanye itu dihindari materi yang bisa menimbulkan benturan, yang tidak perlu sesama warga masyarakat maupun dipertanyakan pola kampanyenya," kata Sultan, Senin (27/11/2023).
Menurutnya, 5-10 lalu peserta Pemilu mungkin bisa melaksanakan kampanye tanpa menyampaikan program atau strateginya ke depan setelah terpilih.
"Situasi sudah berbeda. Kalau tidak mau menjelaskan harapannya apa, strateginya apa, itu jelas hanya pepesan kosong belaka. Sekarang masyarakat sudah berubah dengan cepat, sehingga pola yang demikian hendaknya ditinggalkan.
"Ini sudah bukan zamannya, sekarang masyarakat sudah beda. Dulu masuk dunia agraris sekarang sudah terjadi industrialisasi dan modernisasi, dinamika masyarakat juga sudah berubah. Jadi kalau masih punya cara yang sama dengan lima atau 10 tahun yang lalu sudah ga mungkin," katanya.
Sekadar informasi, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye diartikan sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
Sementara Pasal 267, disebutkan bahwa kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara tanggung jawab.
Dalam Pasal 274, peserta pemilu diperkenankan melakukan kampanye dengan materi berikut: Visi, misi, dan program pasangan calon untuk capres-cawapres.
Visi, misi, dan program partai politik untuk parpol peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD. Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.
Sementara Pasal 275, dijelaskan tentang metode kampanye yang bisa dilakukan oleh peserta pemilu, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa, elektronik, dan internet, rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon.
Adapun dalam pelaksanaan kampanye, para peserta pemilu dilarang melakukan hal-hal berikut, seperti bunyi Pasal 280 yakni mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain.
Selanjutnya, menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain.
Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. (Han)
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.