Pemilu 2024
Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Besok, Sri Sultan Hamengku Buwono X: Berkampanye Sesuai Zaman Saat Ini
Kick off kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan besok, Selasa (28/11/2023). Kampanye Pemilu 2024 ini diatur dalam Peraturan Komisi
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kick off kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan besok, Selasa (28/11/2023).
Kampanye Pemilu 2024 ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, masa kampanye dijadwalkan akan berlangsung mulai 28 November 2024 hingga 10 Februari 2024.
Total, para peserta pemilu akan memiliki waktu kampanye selama 75 hari.
Baca juga: Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Bupati Bantul: Harus Ditindak
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, berpesan kepada seluruh peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye sesuai zaman saat ini.
Sebab menurutnya, pola penyelenggaraan kampanye seperti 5-10 tahun lalu tidak bisa lagi digunakan lantaran perkembangan zaman yang berubah begitu cepat.
"Saya berharap kampanye itu sudah beda dengan yang lima tahun lalu, mungkin ada ketentuan hukum yang sama tapi materi kampanye itu dihindari materi yang bisa menimbulkan benturan, yang tidak perlu sesama warga masyarakat maupun dipertanyakan pola kampanyenya," kata Sultan, Senin (27/11/2023).
Menurutnya, 5-10 lalu peserta Pemilu mungkin bisa melaksanakan kampanye tanpa menyampaikan program atau strateginya ke depan setelah terpilih.
"Situasi sudah berbeda. Kalau tidak mau menjelaskan harapannya apa, strateginya apa, itu jelas hanya pepesan kosong belaka. Sekarang masyarakat sudah berubah dengan cepat, sehingga pola yang demikian hendaknya ditinggalkan.
"Ini sudah bukan zamannya, sekarang masyarakat sudah beda. Dulu masuk dunia agraris sekarang sudah terjadi industrialisasi dan modernisasi, dinamika masyarakat juga sudah berubah. Jadi kalau masih punya cara yang sama dengan lima atau 10 tahun yang lalu sudah ga mungkin," katanya.
Sekadar informasi, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye diartikan sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
Sementara Pasal 267, disebutkan bahwa kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara tanggung jawab.
Dalam Pasal 274, peserta pemilu diperkenankan melakukan kampanye dengan materi berikut: Visi, misi, dan program pasangan calon untuk capres-cawapres.
Visi, misi, dan program partai politik untuk parpol peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD. Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.