Pemilu 2024

Bawaslu Sleman Ingatkan ASN Netral: Dilarang Like, Share, Comment Maupun Follow Akun Kampanye 

Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau bersikap netral di pemilu 2024. Dalam ranah pengawasan netralitas abdi negara ini, Bawaslu Kabupaten Sleman bahkan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar 

Pihaknya menyarankan agar ASN untuk menghilangkan tag apabila di-tag oleh akun kampanye. 

"Untuk yang tag ini akan kita kaji. Apakah bisa meminta untuk bisa tidak di-tag, kalau tidak salah, bisa di untag sendiri. Jadi kita akan sarankan yang bersangkutan untuk menghilangkan tag-nya. Karena kan bukan inisiatif yang bersangkutan," katanya. 

Soal netralitas ASN ini, Pemerintah Kabupaten Sleman juga telah melakukan upaya pencegahan sejak bulan Juli lalu dengan melakukan penandatanganan pakta integritas netralitas pegawai menjelang pemilu 2024. 

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo kala itu mengatakan, penandatanganan pakta Integritas bagi ASN ini sesuai perintah Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas dari kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi politik.

"Tugas ASN bukan berpolitik. Tapi bagaimana melayani masyarakat dan mendukung visi misi Bupati dan Wakil Bupati," kata Kustini.(rif)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved