Pemilu 2024

Bawaslu Sleman Ingatkan ASN Netral: Dilarang Like, Share, Comment Maupun Follow Akun Kampanye 

Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau bersikap netral di pemilu 2024. Dalam ranah pengawasan netralitas abdi negara ini, Bawaslu Kabupaten Sleman bahkan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau bersikap netral di pemilu 2024. Dalam ranah pengawasan netralitas abdi negara ini, Bawaslu Kabupaten Sleman bahkan telah membentuk kelompok kerja (Pokja) pengawasan, yang khusus untuk mengawasi netralitas para ASN, termasuk TNI-Polri.

Pokja ini melibatkan sejumlah stakeholder, dari kalangan TNI-Polri maupun dari Pemerintah Kabupaten. 

"Kami libatkan bersama-sama. Untuk mengawal ASN, TNI dan Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini," kata Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Senin (27/11/2023). 

Baca juga: Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Besok, Sri Sultan Hamengku Buwono X: Berkampanye Sesuai Zaman Saat Ini

Selain itu, Bawaslu Sleman juga membentuk Pokja pengawasan terkait isu-isu negatif seperti hoaks atau kabar bohong di media sosial.

Nantinya, jika ada abdi negara kedapatan mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) ataupun mendukung peserta Pemilu di media sosial maka bakal diproses.

Pokja ini akan melakukan upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran.

Kendati demikian, Arjuna mengakui dalam prosesnya akan lebih mengedepankan pencegahan. 

"Karena kebiasaannya, PNS itu tidak tahu (aturannya). Oleh karena itu kita ingatkan, anda tidak boleh (mendukung), ketika sudah diingatkan tetap ngeyel, itu nanti baru kita tindak," kata dia. 

Menurut Arjuna, ASN dilarang memberikan dukungan di pemilu karena sikap netralnya telah diatur dalam Undang-undang nomor 20/2023 tentang aparatur sipil negara.

Selain juga ditegaskan di dalam aturan disiplin PNS dan kode etik yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Netralitas ini termasuk bagaimana ASN ini bersikap di Media sosial.

Abdi negara dilarang share, like, maupun comment akun tim kampanye. Apalagi terlibat dalam kegiatan kampanye.. 

"Ikut terlibat aktif dalam kampanye tidak boleh. Kemudian mereka juga tidak boleh terlibat dalam tim kampanye, kalau tim kampanye ini malah ada potensi pidana  bukan hanya pelanggaran. Kalau mereka terlibat, termasuk jika peserta pemilu yang melibatkan PNS itu akan dipidana. Itu sudah dilarang di undang-undang nomor 7 tahun 2017 undang-undang pemilu. Banyak sebenarnya dimensinya. Itu hanya beberapa saja," kata dia. 

Disinggung mengenai follow akun kampanye, Arjuna menegaskan, hal tersebut termasuk yang tidak diperbolehkan.

Jika ada akun media sosial ASN yang mem-follow akun kampanye, Ia meminta untuk segera unfollow. Termasuk tag.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved