Pukat UGM: Firli Bahuri Harus Segera Ditahan dan Diberhentikan Sementara sebagai Ketua KPK

Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM menyoroti penetapan tersangka ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas dugaan pemerasan dan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DOKUMENTASI Ketua KPK, Firli Bahuri sudah tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (16/11/2023). 

Perlu ada langkah cepat dan tegas dari seluruh pihak yang menangani kasus ini. Baik dari Polri maupun KPK untuk segera menyampikan hal ini kepada presiden.

Zaenur mengingatkan kepada pihak berwenang langkah penahanan dan pemberhentian tugas Firli di KPK harus dilakukan secepatnya.

"Saya harap presiden sesegera mungkin bisa untuk memberhentikan sementara (Firli Bahuri) melaksanakan perintah undang-undang 19/2019 pasal 32," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved