Pukat UGM: Firli Bahuri Harus Segera Ditahan dan Diberhentikan Sementara sebagai Ketua KPK
Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM menyoroti penetapan tersangka ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas dugaan pemerasan dan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DOKUMENTASI Ketua KPK, Firli Bahuri sudah tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (16/11/2023).
Perlu ada langkah cepat dan tegas dari seluruh pihak yang menangani kasus ini. Baik dari Polri maupun KPK untuk segera menyampikan hal ini kepada presiden.
Zaenur mengingatkan kepada pihak berwenang langkah penahanan dan pemberhentian tugas Firli di KPK harus dilakukan secepatnya.
"Saya harap presiden sesegera mungkin bisa untuk memberhentikan sementara (Firli Bahuri) melaksanakan perintah undang-undang 19/2019 pasal 32," pungkasnya. (hda)
Baca Juga
| Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman, JCW Dorong Kejari Tetapkan Tersangka Baru Usai Penahanan SP |
|
|---|
| Ketua KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh Masih dalam Tahap Telaah Awal |
|
|---|
| Kandang PSIM Yogyakarta Masih Disita KPK, Stadion Mandala Krida Belum Bisa Direnovasi |
|
|---|
| KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Dalam Kasus Suap di DPUPR OKU |
|
|---|
| KPK Siapkan Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.