Pukat UGM: Firli Bahuri Harus Segera Ditahan dan Diberhentikan Sementara sebagai Ketua KPK

Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM menyoroti penetapan tersangka ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas dugaan pemerasan dan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DOKUMENTASI Ketua KPK, Firli Bahuri sudah tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (16/11/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM menyoroti penetapan tersangka ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas dugaan pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengungkapkan pihak berwenang harus segera menahan Firli Bahuri.

Jika tak segera ditahan dan diberhentikan sementara sebagai ketua KPK, menurutnya Firli dapat memberi dampak buruk bagi pemberantasan korupsi di KPK.

Baca juga: IDF Gencarkan Serang Jalur Gaza Jelang Gencatan Senjata

Diketahui bahwa Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

Hal itu buntut dari kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Jika Firli Bahuri tidak segera diberhentikan sementara maka ini adalah suatu perbuatan melawan hukum, apalagi misalnya Firli ini masih bisa melakukan berbagai upaya di KPK, itu tentu masih berbahaya," kata Zaenur, Kamis (23/11/2023).

Dia menjelaskan, seharusnya penetapan Firli sebagai tersangka itu dibarengi dengan pemberhentian sebagai ketua KPK

Aturan itu menurutnya tertuang dalam Pasal 32 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019.

"Siapa yang harus memberhentikan? Yang memberhentikan presiden menggunakan keputusan presiden," tegasnya.

"Nah, secara administratif silakan gitu ya, Polri berkoordinasi dengan KPK kemudian menyampaikan kepada presiden agar Firli Bahuri segera diberhentikan dengan menggunakan Keppres," lanjut Zaenur.

Dirinya khawatir jika tak segera dilakukan tindakan tegas maka akan mengancam upaya-upaya pemberantasan korupsi di KPK sendiri. 

Ia menyoroti sejumlah manuver Firli sebelum ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kita lihat kemarin sebelum ditetapkan sebagai tersangka Firli Bahuri ini juga melakukan banyak manuver di KPK seperti misalnya memerintah untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap SYL secara langsung," terangnya. 

Padahal posisi Firli bukanlah penyidik, sehingga itu menunjukkan dirinya ada interest. 

"Jadi kalau Firli Bahuri ini tidak segera diberhentikan dari KPK, diberhentikan sementara maka risiko kepada KPK juga risiko terhadap kasus yang sedang dialamatkan kepada Firli Bahuri itu sendiri," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved