Pukat UGM: Firli Bahuri Harus Segera Ditahan dan Diberhentikan Sementara sebagai Ketua KPK
Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM menyoroti penetapan tersangka ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas dugaan pemerasan dan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM menyoroti penetapan tersangka ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas dugaan pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengungkapkan pihak berwenang harus segera menahan Firli Bahuri.
Jika tak segera ditahan dan diberhentikan sementara sebagai ketua KPK, menurutnya Firli dapat memberi dampak buruk bagi pemberantasan korupsi di KPK.
Baca juga: IDF Gencarkan Serang Jalur Gaza Jelang Gencatan Senjata
Diketahui bahwa Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Hal itu buntut dari kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Jika Firli Bahuri tidak segera diberhentikan sementara maka ini adalah suatu perbuatan melawan hukum, apalagi misalnya Firli ini masih bisa melakukan berbagai upaya di KPK, itu tentu masih berbahaya," kata Zaenur, Kamis (23/11/2023).
Dia menjelaskan, seharusnya penetapan Firli sebagai tersangka itu dibarengi dengan pemberhentian sebagai ketua KPK.
Aturan itu menurutnya tertuang dalam Pasal 32 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019.
"Siapa yang harus memberhentikan? Yang memberhentikan presiden menggunakan keputusan presiden," tegasnya.
"Nah, secara administratif silakan gitu ya, Polri berkoordinasi dengan KPK kemudian menyampaikan kepada presiden agar Firli Bahuri segera diberhentikan dengan menggunakan Keppres," lanjut Zaenur.
Dirinya khawatir jika tak segera dilakukan tindakan tegas maka akan mengancam upaya-upaya pemberantasan korupsi di KPK sendiri.
Ia menyoroti sejumlah manuver Firli sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita lihat kemarin sebelum ditetapkan sebagai tersangka Firli Bahuri ini juga melakukan banyak manuver di KPK seperti misalnya memerintah untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap SYL secara langsung," terangnya.
Padahal posisi Firli bukanlah penyidik, sehingga itu menunjukkan dirinya ada interest.
"Jadi kalau Firli Bahuri ini tidak segera diberhentikan dari KPK, diberhentikan sementara maka risiko kepada KPK juga risiko terhadap kasus yang sedang dialamatkan kepada Firli Bahuri itu sendiri," ungkapnya.
| Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman, JCW Dorong Kejari Tetapkan Tersangka Baru Usai Penahanan SP |
|
|---|
| Ketua KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh Masih dalam Tahap Telaah Awal |
|
|---|
| Kandang PSIM Yogyakarta Masih Disita KPK, Stadion Mandala Krida Belum Bisa Direnovasi |
|
|---|
| KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Dalam Kasus Suap di DPUPR OKU |
|
|---|
| KPK Siapkan Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.