Kolom Bawaslu DIY
Waspadai Potensi Kerawanan Kampanye
"Pada tahapan ini, skala kerawanan pemilu menjadi tinggi karena potensi pelanggaran akan meningkat, dan hal tersebut dapat mengancam integritas pemilu
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemilihan Umum sebentar lagi memasuki tahapan kampanye, tepatnya pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Kontestan pemilu, yaitu calon legislatif DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR, DPD, dan Calon Presiden/Wakil Presiden akan beradu gagasan dan program.
"Pada tahapan ini, skala kerawanan pemilu menjadi tinggi karena potensi pelanggaran akan meningkat, dan hal tersebut dapat mengancam integritas pemilu," ujar Bayu Mardinta Kurniawan, Anggota Bawaslu DIY.
Baca juga: Kasus Luberan Limbah Cair di Kawasan Tugu Yogyakarta, Satpol PP Curigai 3 Pelaku Usaha
"Di sinilah satu di antara tahapan pemilu yang patut kita waspadai dan cermati bersama, terutama terkait potensi pelanggaran pemilu pada tahapan kampanye," tambahnya.
Bayu mengatakan, satu dari sekian potensi pelanggaran yang dapat dipetakan pada tahapan kampanye ialah terkait penyalahgunaan fasilitas negara yang dipergunakan untuk kampanye politik.
Pejabat negara/pemerintah sangat mungkin dapat menggunakan sumber daya publik untuk pemenangan atau mendukung salah satu kandidat tertentu.
Praktik penyalahgunaan fasilitas negara biasanya berupa pemanfaatan APBN untuk kegiatan dengan maksud tertentu, atau penggunaan barang milik negara seperti mobil dinas, rumah dinas dan aset lainnya.
"Hal ini pada dasarnya dapat merusak prinsip kesetaraan dalam kontestasi politik," terangnya.
Berikutnya, konteks transparansi dana kampanye juga menjadi isu penting.
Dana kampanye yang digunakan untuk mendukung gagasan dan program selama proses Pemilu harus dipastikan berasal dari sumber yang jelas.
Dana kampanye yang berasal dari sumber yang tidak jelas atau anonim dapat menciptakan keraguan tentang independensi kandidat atau partai politik.
Transparansi dalam sumber dana kampanye adalah kunci untuk memastikan bahwa proses pemilu tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu.
Lebih lanjut, sumber dana kampanye yang didapat perlu dipastikan telah sesuai dengan batasan sumbangan dan pengeluaran dalam UU Pemilu, sehingga pelaksanaan pelaporan dana kampanye memerlukan pengawasan secara aktual.
"Potensi kerawanan lain yang melekat pada tahapan kampanye, tentu tidak bisa lepas dari praktik money politic. Praktik tersebut tidak hanya akan melahirkan ajang transaksional politik, namun juga dapat mereduksi makna vote dan esensi partisipasi dalam Pemilu," urainya.
Dampaknya adalah proses anggagement antara kontestan pemilu dengan masyarakat akan cenderung mengabaikan gagasan, visi, dan program kerja dari para kandidat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.