Human Interest Story

Pengalaman Supir Truk Disabilitas Asal Kulon Progo Ikuti Ujian SIM Hingga Dinyatakan Lulus

Ia sangat bersyukur lantaran difasilitasi Ditlantas Polda DIY melalui Satlantas Polres Kulon Progo untuk mengajukan permohonan ujian Surat Izin Mengem

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Sutrisno Supir Truk Disabilitas berpose di samping truknya saat berada di Bandung, Jumat (15/9/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kalangan disabilitas di DI Yogyakarta pelan-pelan mendapat ruang selayaknya masyarakat pada umumnya.

Tak terkecuali dalam hak mendapat pelayanan permohonan ujian Surat Izin Mengemudi (SIM).

Salah satu disabilitas yang merasakan kesetaraan hak merasakan fasilitas permohonan SIM adalah pria bernama Sutrisno, warga Bumijo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo.

Ia sangat bersyukur lantaran difasilitasi Ditlantas Polda DIY melalui Satlantas Polres Kulon Progo untuk mengajukan permohonan ujian Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca juga: Polisi Amankan Seorang Pemuda di Gunungkidul atas Kepemilikan 380 Butir Obat Psikotropika

Pria berusia 49 tahun ini sejak muda sudah melakoni pekerjaan sebagai supir truk pengangkut buah-buahan.

Pada 1997 malang menimpa bapak dua anak ini.

Ia terlibat kecelakaan hebat yang mengakibatkan tulang paha kanan dan tulang lututnya patah.

Lebih parahnya lagi, telapak kaki kanannya juga mengalami luka yang cukup serius hingga mengaruskannya untuk diamputasi.

"Dulu kecelakaannya di Purworejo waktu mau antar cabai, karena sayuran kan kami terbatas waktunya. Harus cepat-cepat," katanya, saat dihubungi, Jumat (15/9/2023).

Semenjak kecelakaan itu Trisno, sapaan akrabnya mulai mengalami kendala dalam beraktivitas lantaran ia kehilangan telapak kaki kanannya.

Namun tekadnya yang besar membuat ia terbiasa berkendara keluar kota untuk mengantar buah.

Kemudian pada Senin (11/9/2023) dirinya mendaftar sebagai pemohon SIM B1 dan B2 umum.

Dua hari setelahnya, ia lantas menjalani serangkaian tes pemohon SIM di Satpas setempat.

Pertimbangan pihak kepolisian memberikan SIM B1 dan B2 umum kepada Trisno dikarenakan ia mampu mengemudikan kendaraan dengan tanpa menambah atau mengubah kendaraan sebagaimana yang dilakukan disabilitas lainnya.

"Prosesnya sama, kami disamakan dengan orang umum. Saya pegang kendaraan masih sama, saya akhirnya pakai SIM B1 dan B2 umum. Karena yang D1 untuk difabel belum ada undang-undangnya," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved