Human Interest Story
Pengalaman Supir Truk Disabilitas Asal Kulon Progo Ikuti Ujian SIM Hingga Dinyatakan Lulus
Ia sangat bersyukur lantaran difasilitasi Ditlantas Polda DIY melalui Satlantas Polres Kulon Progo untuk mengajukan permohonan ujian Surat Izin Mengem
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kalangan disabilitas di DI Yogyakarta pelan-pelan mendapat ruang selayaknya masyarakat pada umumnya.
Tak terkecuali dalam hak mendapat pelayanan permohonan ujian Surat Izin Mengemudi (SIM).
Salah satu disabilitas yang merasakan kesetaraan hak merasakan fasilitas permohonan SIM adalah pria bernama Sutrisno, warga Bumijo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo.
Ia sangat bersyukur lantaran difasilitasi Ditlantas Polda DIY melalui Satlantas Polres Kulon Progo untuk mengajukan permohonan ujian Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca juga: Polisi Amankan Seorang Pemuda di Gunungkidul atas Kepemilikan 380 Butir Obat Psikotropika
Pria berusia 49 tahun ini sejak muda sudah melakoni pekerjaan sebagai supir truk pengangkut buah-buahan.
Pada 1997 malang menimpa bapak dua anak ini.
Ia terlibat kecelakaan hebat yang mengakibatkan tulang paha kanan dan tulang lututnya patah.
Lebih parahnya lagi, telapak kaki kanannya juga mengalami luka yang cukup serius hingga mengaruskannya untuk diamputasi.
"Dulu kecelakaannya di Purworejo waktu mau antar cabai, karena sayuran kan kami terbatas waktunya. Harus cepat-cepat," katanya, saat dihubungi, Jumat (15/9/2023).
Semenjak kecelakaan itu Trisno, sapaan akrabnya mulai mengalami kendala dalam beraktivitas lantaran ia kehilangan telapak kaki kanannya.
Namun tekadnya yang besar membuat ia terbiasa berkendara keluar kota untuk mengantar buah.
Kemudian pada Senin (11/9/2023) dirinya mendaftar sebagai pemohon SIM B1 dan B2 umum.
Dua hari setelahnya, ia lantas menjalani serangkaian tes pemohon SIM di Satpas setempat.
Pertimbangan pihak kepolisian memberikan SIM B1 dan B2 umum kepada Trisno dikarenakan ia mampu mengemudikan kendaraan dengan tanpa menambah atau mengubah kendaraan sebagaimana yang dilakukan disabilitas lainnya.
"Prosesnya sama, kami disamakan dengan orang umum. Saya pegang kendaraan masih sama, saya akhirnya pakai SIM B1 dan B2 umum. Karena yang D1 untuk difabel belum ada undang-undangnya," jelasnya.
Kisah Zaira Bertels, Bangun Usaha Pemanfaatan Limbah di Sleman Jadi Produk Interior Berskala Ekspor |
![]() |
---|
Cerita Siswi Sekolah Rakyat di Bantul, Sempat Susah Tidur dan Kangen Rumah |
![]() |
---|
Cerita Faishal Ahmad Kurniawan, Putra Bantul yang Lolos Jadi Anggota Paskibraka Nasional 2025 |
![]() |
---|
KISAH Mbah Sutarji, Pejuang Penambal Jalan Berlubang yang Ikhlas Tanpa Minta Imbalan |
![]() |
---|
Kisah Putri Khasanah, Anak Pedagang Asongan di Bantul yang Bisa Kuliah Gratis di UGM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.