Berita Gunungkidul Hari Ini

Polisi Amankan Seorang Pemuda di Gunungkidul atas Kepemilikan 380 Butir Obat Psikotropika

Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial GB (28) atas kepemilikan 380 butir

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Nanda Sagita Ginting
Tersangka saat dihadirkan dalam jumpa pers, pada Jumat (15/9/2023) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial GB (28) atas kepemilikan 380 butir obat psikotropika jenis Altarax Alprazolam, pada Kamis (24/8/2023) lalu.

Kasat Narkoba Polres Gunungkidul AKP Sofyan Susanto mengatakan, penangkapan tersangka GB berawal dari laporan masyarakat yang curiga adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Wonosari, Gunungkidul.

"Kemudian dari hasil interogasi tersangka GB di dalam kamarnya ditemukan  di dalam tas, ada 38 strip obat psikotropika dan 2 butir kapsul warna merah, total ada 380 butir obat terlarang," terangnya.

Baca juga: PREDIKSI Skor dan Line-up Manchester United vs Brighton: Jadwal Liga Inggris Sabtu Pukul 21.00 WIB

Dari pengakuan BR saat dilakukan penangkapan mendapatkan pil dari seseorang berinisial BR dengan cara membeli. 

"Obat ini sudah sempat dikonsumsinya sebanyak 1 strip. Dan, rencananya juga akan dijual," tuturnya.

Atas kejadian ini, tersangka dikenakan Pasal 62  tentang barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). (ndg)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved