Hasil Putusan KKEP Polri, Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat, Hanya Didemosi 3 Tahun 4 Bulan

rjen Napoleon Bonaparte dijatuhi sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan dan saat ini dimutasi ke Itwasum Polri

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com / Tatang Guritno
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2022). Napoleon merupakan terdakwa kasus dugaan penganiayaan dengan korban terpidana kasus penistaan agama, M Kece. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA -  Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dijatuhi sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sanksi tersebut merupakan dijatuhkan atas pelanggaran yang dilakukan oleh jenderal bintang 2 tersebut dalam kasus dugaan suap dan penganiayaan yang dilakukannya.

Dengan keputusan ini, Irjen Napolekon Bonaparte tidak dipecat sebagai anggota polisi.

Keputusan itu dijatuhkan dalam sidang KKEP yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta pada Senin (28/8/2023) kemarin.

Sidang dipimpin langsung Irwasum Komjen Pol Ahmad Dofiri dan Wadankorbrimob Polri Irjen Pol Imam Widodo selaku wakil ketua komisi.

Kemudian, anggota komisi sidang yakni Irjen Syahardiantono (Kadiv Propam Polri), Irjen Hendro Pandowo (Sahli Sosbud Kapolri), dan Irjen Pol Hary Sudwijanto (Kakorbinmas Baharkam Polri).

Dalam proses persidangan tersebut, KKEP meminta keterangan dari 10 orang saksi dimana lima orang hadir secara langsung, 3 secara virtual dan 2 saksi memberikan keterangan yang dibacakan dalam sidang.

"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis seperti yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Hukuman Djoko Tjandra Diperberat jadi 4,5 Tahun Penjara

Selain sanksi demosi 3 tahun 4 bulan, KKEP juga menjatuhi Irjen Napoleon dengan sanksi etika. Jenderal bintang 2 tersebut diwajibkan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta meminta maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Napoleon dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sementara itu Irjen Napoleon Bonaparte yang dijatuhi sanksi demosi 3 tahun 4 bulan dan sanksi etika memilih untuk menerima keputusan itu.

Irjen Napoleon memilih untuk tidak mengajukan banding atas keputusan KKEP tersebut.

"Saudara NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding," kata jelasnya.

Sebagai informasi, Irjen Napoleon Bonaparte adalah polisi yang terjerat kasus hukum karena menerima suap dalam kasus kepengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Polisi menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved