Hasil Putusan KKEP Polri, Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat, Hanya Didemosi 3 Tahun 4 Bulan

rjen Napoleon Bonaparte dijatuhi sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan dan saat ini dimutasi ke Itwasum Polri

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com / Tatang Guritno
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2022). Napoleon merupakan terdakwa kasus dugaan penganiayaan dengan korban terpidana kasus penistaan agama, M Kece. 

Polisi juga menduga Irjen Napoleon melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.

Terkait kasus suap tersebut, Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya terjerat kasus suap, saat Napoleon mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, ia juga diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan satu selnya, yakni Muhammad Kosman alias M Kace.

Dalam perkara itu, Irjen Napoleon Bonaparte selama 5 bulan 15 hari penjara.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.

Atas perbuatan itu, mantan Kadiv Hubinter itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved