Hukuman Djoko Tjandra Diperberat jadi 4,5 Tahun Penjara

Vonis tersebut sama seperti putusan di tingkat pertama dimana saat itu Djoko Tjandra dihukum 4,5 tahun penjara.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Hukuman terpidana kasus suap, Djoko Tjandra kembali diperberat oleh majelis hakim Mahkamah Agung menjadi 4,5 tahun.

Vonis tersebut sama seperti putusan di tingkat pertama dimana saat itu Djoko Tjandra dihukum 4,5 tahun penjara.

Namun di tingkat banding, hukuman Djoko Tjandra dikurangi setahun menjadi 3,5 tahun.

JPU kemudian memutuskan untuk mengajukan kasasi hingga akhirnya MA kembali memperberat hukuman Djoko Tjandra kembali menjadi 4,5 tahun.

“Tolak perbaikan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan terulis, Selasa (16/11/2021) dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, alasan kasasi penuntut umum dapat dibenarkan karena meskipun berat ringan pidana adalah kewenangan Judex Facti.

Tetapi, ketika Judex Facti Pengadilan Tinggi mengambil putusan pidana dengan mengurangi pidana Djoko Tjandra, pertimbangannya (Onvoldoende gemotiveerd) kurang.

Sehingga, Judex Facti Pengadilan Tinggi mengurangi pidana penjara dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan.

Baca juga: MAKI Desak KPK Usut Sosok King Maker Kasus Suap Pengurusan Fatwa Pembebasan Djoko Tjandra

Adapun, hal yang meringankan Djoko adalah telah mengembalikan dana yang ada dalam enscrow account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milik Djoko sebesar Rp 546.468.544.738.

“Padahal penyerahan itu melalui mekanisme eksekusi oleh jaksa penuntut umum ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Andi.

“Hal tersebut tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara a quo,” ucap dia.

Andi menuturkan, perbuatan Djoko dalam perkara a quo adalah suap dengan tujuan untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui adik ipar Djoko.

Kemudian, suap itu diteruskan kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Jaksa/penyelenggara negara sebesar 500.000 dolar Amerika dan untuk pengurusan pengecekan status dan penghapusan red notice.

Djoko juga mengeluarkan dana suap kepada Napoleon Bonaparte sebesar 370.000 ribu dollar Amerika dan 200.000 dollar Singapura serta kepada Prasetijo Utomo sebesar 100.000 dollar Amerika. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved