Kisah Pilu Nenek Asfiyatun Divonis Penjara karena Terima Paket Ganja Pesanan Sang Anak

Ibu itu bernama Asfiyatun, nenek berumur 60 tahun asal Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur divonis 5 tahun penjara atas kasu

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
(Tribun Jatim Network/Tony Hermawan)
Nasib nenek berusia 60 tahun di Surabaya divonis hukuman 5 tahun penjara gara-gara ulah sang anak. 

Kelakuan seorang anak kepada ibu di Surabaya ini benar-benar keterlaluan. Sang anak yang berada di penjara mengendalikan narkoba dari dalam penjara. Tak hanya itu, paket ganja itu dialamatkan ke rumah sang ibu yang membuat ibunya terjerat kasus hukum. Jumlah paket ganjanya pun tak sedikit, total 17kg.

Nasib nenek berusia 60 tahun di Surabaya divonis hukuman 5 tahun penjara gara-gara ulah sang anak.
Nasib nenek berusia 60 tahun di Surabaya divonis hukuman 5 tahun penjara gara-gara ulah sang anak. ((Tribun Jatim Network/Tony Hermawan))

Ibu itu bernama Asfiyatun, nenek berumur 60 tahun asal Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur divonis 5 tahun penjara atas kasus narkoba.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (24/7/2023). Ia dinyatakan bersalah karena menerima paket yang berisikan 17 kilogram ganja yang dipesan anaknya, Santoso.

Santoso adalah narapidana kasus narkoba yang menjalani hukuman di Lapas Semarang.

Dari balik sel tahanan, ia memesan 17 kilogram ganja dari Lampung dan dikirim ke rumah sang ibu di Surabaya.

Kasus tersebut berawal pada awal Januari 2023.

Hari itu sekitar pukul 22.00 WIB, Asfiyatun didatangi seseorang yang belakangan diketahui berinisial P yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Saat itu P mengatakan kepada Asfiyatun jika dirinya memesan paket ganja kepada Santoso dan sudah menyerahkan uang Rp 32,5 juta.

Walapun sudah membayar, barang yang dipesan belum turun.

Asfiyatun pun terkejut dan mengaku tak mengetahui kejadian tersebut.

Tiga hari kemudian, P kembali ke rumah Asfiyatun dan menanyakan hal yang sama.

Di saat bersamaan, P juga memanggil Pi (DPO) untuk datang ke rumah Asfiyatun.

Melalui ponsel Pi, P menghubungi Santosa yang ada di penjara, namun ponsel Santoso tak aktif.

Lalu P menghubungi K (DPO) dan menanyakan ganja pesanannya yang tak kunjung dikirim.

Saat itu Asfiyatun pun meminta K untuk membantu anaknya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved