Kisah Pilu Nenek Asfiyatun Divonis Penjara karena Terima Paket Ganja Pesanan Sang Anak
Ibu itu bernama Asfiyatun, nenek berumur 60 tahun asal Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur divonis 5 tahun penjara atas kasu
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Kepolosannya tersebut justru dimanfaatkan oleh sang anak, Santoso yang merupakan narapidana Lapas Semarang.
Tanpa sepengetahuan Asfiyatun, Santoso memesan ganja dari dalam Lapas Semarang.
Santoso kemudian menjadikan rumah orang tuanya sebagai lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram.
Sementara itu saudara terdakwa, Syafi'i mengaku sangat yakin Asfiyatun tak bersalah.
Ia mengatakan selama ini Asfiyatun hanya hidup dari rezeki yang halal dan tidak pernah menjadi kurir narkoba.
Ia hanya bisa mengelus dada melihat dampak kelakuan keponakannya, Santoso, yang masih membuat ibunya susah meskipun sudah berada di dalam penjara.
"Santoso memang tega. Di dalam penjara masih buat susah ibu," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Nenek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara gegara Terima Paket 17 Kg Ganja Pesanan Anak"
| Tahu Tek, Makanan Khas Jawa Timur yang Bisa Kamu Recook di Rumah |
|
|---|
| Kasus Pelaku Curanmor di Surabaya Terbakar Saat Hendak Dibawa Polisi, Berawal dari Korek Api |
|
|---|
| Berawal dari Kode "OTW", Windi Nekat Lukai Alat Kelamin kekasih Gelapnya |
|
|---|
| UMK Tujuh Wilayah di Jatim Naik di November dan Desember Ini, Surabaya jadi Rp 5.032.635 |
|
|---|
| Bukan Rawon atau Rujak Cingur! Ini 4 Harta Karun Kuliner Jawa Timur yang Tersembunyi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.