Kisah Pilu Nenek Asfiyatun Divonis Penjara karena Terima Paket Ganja Pesanan Sang Anak

Ibu itu bernama Asfiyatun, nenek berumur 60 tahun asal Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur divonis 5 tahun penjara atas kasu

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
(Tribun Jatim Network/Tony Hermawan)
Nasib nenek berusia 60 tahun di Surabaya divonis hukuman 5 tahun penjara gara-gara ulah sang anak. 

Setelah percakapan tersebut, P pulang.

Keesokan harinya, Asfiyatun menghubungi Santoso melalui ponsel tetangga dan meminta anaknya mengembalikan uang milik P.

Sang anak kemudian menjawab “uangnya sudah masuk ke K, tapi barangnya belum ada, masih sedikit." Lalu pada Minggu (8/1/2023) sekira pukul 00.01 WIB, Asfiyatun bertemu dengan Pi saat mencari anak keduanya yang belum kunjung pulang.

Saat itu Pi mengatakan bahwa Santoso menelpon dan ingin bicara.

Melalui telepon, Santoso meminta ibunya memberikan uang Rp 100.000 ke PI sebagai ongkos "turunkan" ganja untuk mengganti pesanan P.

Asfiyatun pun menuruti permintaan sang anak untuk menyerahkan uang Rp 100.000 kepada Pi.

Di hari yang sama sekitar pukul 00.30, Asfiyatun yang sudah beristirahat di dalam rumah mendengat suara ketukan pintu.

Saat dibuka, pria yang belakangan diketahui sebagao A langsung masuk dan membawa dua kardus besar warna coklat.

Belakangan diketahui kardus itu berisi 17 kilogram ganja.

Kepada Asfiyatun, A menyebut barang itu milik Santoso dan besok akan diambil.

Asfiyatun pun menyetujui penitipan itu.

Pada pukul 11.30 WIB sepulangnya dari pasar, Asfiyatun melihat salah satu kardus warna coklat dengan tempelan tulisan “Ari Lampung Pamekasan Lama Surabaya 07-01-2023” dalam keadaan terbuka.

Lalu ia mendapatkan kabar bahwa sisanya akan diambil malam hari.

Asfiyatun kemudian memindahkan kardus itu ke rumah lain yang lokasinya tak jauh dari rumah yang ia tempati.

Pada Senin (9/1/2023) sekira pukul 19.30 WIB, saksi ZA datang ke rumah Asfiyatun dan mengaku disuruh Pi untuk mengambi barang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved