Kisah Pilu Nenek Asfiyatun Divonis Penjara karena Terima Paket Ganja Pesanan Sang Anak

Ibu itu bernama Asfiyatun, nenek berumur 60 tahun asal Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur divonis 5 tahun penjara atas kasu

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
(Tribun Jatim Network/Tony Hermawan)
Nasib nenek berusia 60 tahun di Surabaya divonis hukuman 5 tahun penjara gara-gara ulah sang anak. 

Lalu Asfiyatun menyerahkan satu bungkus kecil ke ZA.

Namun ZA pergi tanpa membawa bungkusan ganja tersebut.

Asfiyatun pun mengembalikan bungkusan di dalam kardus.

Keesokan harinya pada Selasa (10/1/2023) sekira pukul 08.30 WIB, anggota kepolisian mendatangi rumah Asfiyatun.

Saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 buah timbangan elektrik, beberapa plastik klip kosong, dan 1 buah kardus kecil warna coklat berada di atas lemari pakaian.

Asfiyatun mengakui bahwa barang-barang itu adalah milik anaknya.

Polisi juga menemukan satu buah timbangan warna biru di belakang pintu yang diakui merupakan milik P.

Awalnya Asfiyatun tak mengakui hingga polisi mengetahui bahwa nenek 60 tahun itu menyimpan kardus yang ternyata berisi 19 paket ganja milik anaknya di salah satu rumahnya.

Abdul Geffar, penasihat hukum Asfiyatun mengaku akan mengajukan banding.

Penasihat hukum Asfiyatun menilai, banyak fakta persidangan yang tidak digunakan sebagai pertimbangan hakim.

“Kami akan mengajukan banding karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," ucap Abdul Geffar.

"Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah di penjara karena kasus narkoba," lanjutnya.

Sementara itu dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/5/2023), Asfiyatun yang duduk di kursi pesakitan pun tak kuasa menahan tangis.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dirinya mengaku kecewa karena merasa dijebak anaknya, Santoso.

Perempuan paruh baya yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung ini mengaku tidak tahu apa itu ganja.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved