Dua Pentolan AMPB dan Sopir Truk yang Blokir Jalur Pantura Pati-Juwana Ditetapkan jadi Tersangka

Dua pentolan AMPB, Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok ditetapkan menjadi tersangka kasus penghasutan dan pemblokiran jalan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
Gelar perkara aksi demonstrasi Pati dengan tersangka Botol dan Teguh di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Dua pentolan AMPB, Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok ditetapkan menjadi tersangka kasus penghasutan dan pemblokiran jalan.

Adapun aksi pemblokiran jalan terjadi setelah DPRD Kabupaten Pati gagal memakzulkan Bupati Sudewo pada Jumat (31/10/2025)

Keduanya juga sudah ditahan di Mapolda Jawa Tengah.

Selain dua pentolan AMPB, polisi juga menetapkan sopir truk yang digunakan untuk memblokir Jalan Pantura Pati–Juwana berinisial E sebagai tersangka.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap sopir truk E masih berlangsung.

 “Saat ini masih kita periksa,” kata Dwi di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025).

Menurut Dwi, E diamankan petugas satu hari setelah dua pentolan AMPB, Botok dan Teguh, terlebih dahulu ditangkap.

Baca juga: Jumlah Pengangguran di Indonesia Per Agustus 2025 Tembus 7,46 Juta Orang

Ketiga tersangka menurut Dwi dijerat dengan pasal 160 KUHP dan pasal 169 ayat (1) KUHP .

Para tersangka terancam hukuman 6 tahun hingga 15 tahun penjara. 

"Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan," kata Dwi di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025).

Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 169 ayat (1) KUHP karena menjadi koordinator organisasi yang melakukan pelanggaran hukum.

"Dan Pasal 192 ayat (1) KUHP diterapkan karena perbuatan mereka menghalangi jalan umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas,” ujar Dwi.

Kronologi 

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para tersangka ini bermula saat AMPB yang dipimpin Botok dan Teguh menggelar aksi unjukrasa  pada Jumat (31/10/2025) di depan Kantor DPRD Kabupaten Pati untuk mengawal sidang paripurna hak angket terhadap Bupati Pati Sudewo. 

Sidang memutuskan bahwa Bupati Pati Sudewo tidak dimakzulkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved