Dua Pentolan AMPB dan Sopir Truk yang Blokir Jalur Pantura Pati-Juwana Ditetapkan jadi Tersangka
Dua pentolan AMPB, Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok ditetapkan menjadi tersangka kasus penghasutan dan pemblokiran jalan.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Dua pentolan AMPB, Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok ditetapkan menjadi tersangka kasus penghasutan dan pemblokiran jalan.
Adapun aksi pemblokiran jalan terjadi setelah DPRD Kabupaten Pati gagal memakzulkan Bupati Sudewo pada Jumat (31/10/2025)
Keduanya juga sudah ditahan di Mapolda Jawa Tengah.
Selain dua pentolan AMPB, polisi juga menetapkan sopir truk yang digunakan untuk memblokir Jalan Pantura Pati–Juwana berinisial E sebagai tersangka.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap sopir truk E masih berlangsung.
“Saat ini masih kita periksa,” kata Dwi di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025).
Menurut Dwi, E diamankan petugas satu hari setelah dua pentolan AMPB, Botok dan Teguh, terlebih dahulu ditangkap.
Baca juga: Jumlah Pengangguran di Indonesia Per Agustus 2025 Tembus 7,46 Juta Orang
Ketiga tersangka menurut Dwi dijerat dengan pasal 160 KUHP dan pasal 169 ayat (1) KUHP .
Para tersangka terancam hukuman 6 tahun hingga 15 tahun penjara.
"Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan," kata Dwi di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025).
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 169 ayat (1) KUHP karena menjadi koordinator organisasi yang melakukan pelanggaran hukum.
"Dan Pasal 192 ayat (1) KUHP diterapkan karena perbuatan mereka menghalangi jalan umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas,” ujar Dwi.
Kronologi
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para tersangka ini bermula saat AMPB yang dipimpin Botok dan Teguh menggelar aksi unjukrasa pada Jumat (31/10/2025) di depan Kantor DPRD Kabupaten Pati untuk mengawal sidang paripurna hak angket terhadap Bupati Pati Sudewo.
Sidang memutuskan bahwa Bupati Pati Sudewo tidak dimakzulkan.
| Teguh Koordinator AMPB Digebuki Pendukung Bupati Sudewo di Depan DPRD Pati |
|
|---|
| AMPB Kembali Gelar Unjukrasa di Depan DPRD Pati, Ini Tuntutannya |
|
|---|
| Nekat Datangi Posko AMPB, Husein Diteriaki Penghianat dan Penjilat |
|
|---|
| Polisi Amankan 11 Peserta Demo Pati yang Diduga jadi Provokator |
|
|---|
| Alasan Bupati Pati Sudewo Ogah Mundur, Siap Beri Keterangan Jika Dipanggil DPRD |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.