Berita Jogja Hari Ini

Sri Sultan Hamengku Buwono X Tunjuk Kepala Biro Hukum Setda DIY Jadi Plh Kepala Dispertaru DIY

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menunjuk Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto menjadi pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pertana

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Yuwantoro Winduajie
Kepala BKD DIY Amin Purwani 

"Saya juga menyampaikn kerja itu terbuka dan tidak ada yang ditutupi pokoknya semua jelas sesuai aturan masing-masing," ungkap Bayu.

Pemerintah DIY saat ini tengah merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD).

Mekanisme pemanfaatan TKD nantinya akan diatur secara lebih detail untuk mengantisipasi adanya penyelewengan izin pemanfaatan TKD yang marak terjadi belakangan ini.

Revisi juga diperlukan agar tanah kas desa lebih bermanfaat untuk masyarakat

"Harapannya bulan depan lah kita setujui bersama karena kan harus dilakukan harmonisasi juga di Kemenkumham," jelasnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved