Berita Jogja Hari Ini
Sri Sultan Hamengku Buwono X Tunjuk Kepala Biro Hukum Setda DIY Jadi Plh Kepala Dispertaru DIY
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menunjuk Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto menjadi pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pertana
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menunjuk Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto menjadi pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY.
Hal ini menyusul penetapan tersangka Krido Suprayitno (KS) selaku Kepala Dispertaru DIY definitif karena diduga terlibat kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman.
"Iya Pak Bayu menjadi Plh, secara administrasinya sedang berproses. Nanti kalau sudah dapat informasi lebih lanjut terkait administrasinya (penetapan tersangka) Pak Krido nanti (Adi Bayu Kristanto bisa jadi Plt (pelaksana tugas)," terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwani, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: BMKG Jelaskan Penyebab Suhu Dingin Saat Kemarau, Diprediksi Terjadi Hingga Agustus 2023
Saat ini BKD DIY masih menunggu laporan penetapan tersangka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terkait penetapan tersangka KS.
Laporan tersebut diperlukan untuk melengkapi administrasi kepegawaian penetapan Plt.
Seperti diketahui, Plh ditunjuk oleh kepala daerah di saat pejabat definitif berhalangan untuk menjalankan tugasnya.
Sedangkan Plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
"Jadi untuk sambil menunggu kelengkapan administrasi kepegawaian nanti Plh dulu kalau kelengkapannya sudah nanti kita tindak lanjuti sesuai aturan kepegawaian seperti apa," jelas Amin.
Disinggung status kepegawaian tersangka KS, BKD DIY mengaku belum melakukan penonaktifan.
Sebab pihaknya perlu melakukan harmonisasi dengan beberapa regulasi kepegawaian yang ada untuk menentukan status KS.
"Kan ada regulasi kepegawaian, regulasi tipikor, dan sebagainya. Itu sedang kita sinkronkan biar nanti semuanya bisa sama atau di regulasi yang sama," ujarnya.
Sementara Plh Kepala Dispertaru DIY, Adi Bayu Kristanto mengungkapkan, saat ini Dispertaru DIY akan terus mengoptimalkan upaya pengawasan pemanfaatan TKD di wilayah DI Yogyakarta.
Kasus mafia TKD harapannya tidak akan terulang lagi.
Kepala Biro Hukum Setda DIY ini juga telah memberikan dukungan moril kepada pegawai di Dispertaru DIY usai adanya penetapan tersangka kepala dinas.
Seluruh pegawai diminta untuk bekerja sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
Sri Sultan Hamengku Buwono X
Dispertaru DIY
Krido Suprayitno
TKD
tanah kas desa
BKD DIY
Berita Jogja Hari Ini
KENAPA Cuaca di Yogyakarta Terasa Dingin Akhir-akhir Ini? Ini 5 Fakta Menariknya |
![]() |
---|
Kronologi 3 Wisatawan Asal Sragen dan Karanganyar Terseret Ombak di Pantai Parangtritis |
![]() |
---|
Banyak Moge Harley Davidson Lewat Jogja, Ada Event Apa? |
![]() |
---|
Produsen Anggur Merah Kaliurang Buka Suara, Produksi Dihentikan, Produk Ditarik dari Pasaran |
![]() |
---|
INFO Festival Durian Jogja di Sleman Ada All You Can Eat dan Lomba Makan Durian 26-29 Januari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.