Berita Jogja Hari Ini

Sri Sultan Hamengku Buwono X Tunjuk Kepala Biro Hukum Setda DIY Jadi Plh Kepala Dispertaru DIY

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menunjuk Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto menjadi pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pertana

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Yuwantoro Winduajie
Kepala BKD DIY Amin Purwani 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menunjuk Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto menjadi pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY.

Hal ini menyusul penetapan tersangka Krido Suprayitno (KS) selaku Kepala Dispertaru DIY definitif karena diduga terlibat kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman.

"Iya Pak Bayu menjadi Plh, secara administrasinya sedang berproses. Nanti kalau sudah dapat informasi lebih lanjut terkait administrasinya (penetapan tersangka) Pak Krido nanti (Adi Bayu Kristanto bisa jadi Plt (pelaksana tugas)," terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwani, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: BMKG Jelaskan Penyebab Suhu Dingin Saat Kemarau, Diprediksi Terjadi Hingga Agustus 2023

Saat ini BKD DIY masih menunggu laporan penetapan tersangka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terkait penetapan tersangka KS.

Laporan tersebut diperlukan untuk melengkapi administrasi kepegawaian penetapan Plt.

Seperti diketahui, Plh ditunjuk oleh kepala daerah di saat pejabat definitif berhalangan untuk menjalankan tugasnya. 

Sedangkan Plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

"Jadi untuk sambil menunggu kelengkapan administrasi kepegawaian nanti Plh dulu kalau kelengkapannya sudah nanti kita tindak lanjuti sesuai aturan kepegawaian seperti apa," jelas Amin.

Disinggung status kepegawaian tersangka KS, BKD DIY mengaku belum melakukan penonaktifan. 

Sebab pihaknya perlu melakukan harmonisasi dengan beberapa regulasi kepegawaian yang ada untuk menentukan status KS.

"Kan ada regulasi kepegawaian, regulasi tipikor, dan sebagainya. Itu sedang kita sinkronkan biar nanti semuanya bisa sama atau di regulasi yang sama," ujarnya.

Sementara Plh Kepala Dispertaru DIY, Adi Bayu Kristanto mengungkapkan, saat ini Dispertaru DIY akan terus mengoptimalkan upaya pengawasan pemanfaatan TKD di wilayah DI Yogyakarta.

Kasus mafia TKD harapannya tidak akan terulang lagi.

Kepala Biro Hukum Setda DIY ini juga telah memberikan dukungan moril kepada pegawai di Dispertaru DIY usai adanya penetapan tersangka kepala dinas.

Seluruh pegawai diminta untuk bekerja sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved