Berita Kriminal Hari Ini

Kesaksian Pasutri Asal Purworejo, Gelapkan Uang Pembiayaan Umrah untuk Main Kripto

Sebagian besar uang yang diperoleh dari 31 jemaah dari Kecamatan Kutoarjo, dipakai untuk memberangkatkan jemaah lain yang pernah gagal berangkat.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Tersangka SNN (kanan tengah berjilbab) dan AN (kiri tengah) dihadirkan di depan awak media saat konferensi pers terkait kasus penipuan dan pengelapan jasa perjalanan ibadah umrah di Mapolres Purworejo, Selasa (13/6/2023). 

Masing-masing para korban telah menyetorkan uang senilai Rp35,5 juta. 

"Korban dijanjikan akan berangkat pada akhir Januari 2023. Namun, setelah korban melunasi biaya umrah , tersangka bersembunyi dan tidak bisa dihubungi. Kami melakukan pencarian sekitar 2 minggu dan menangkap kedua tersangka sedang bersembunyi di sebuah rumah indekos di Kabupaten Kebumen," ujarnya. 

Menurut Victor, dalam melakukan aksi, pasutri tersebut mengaku-aku sebagai karyawan aruh waktu dari biro jasa perjalanan PT Impressa Media Wisata.

Akan tetapi saat dilakukan penyelidilan, pihak perusahaan biro jasa tidak memiliki karyawan atas nama SNN dan AN. 

Sementara itu, Muhammad Ali Fernandez, kuasa hukum dari 28 korban umrah fiktif, mengungkapkan sebagian besar kliennya tergiur penawaran tersangka yang menjanjikan pemberangkatan umrsh dalam waktu cepat. 

"Biasanya kan pemberangkatan umrsh paling cepat sekitar 6 bulan. Tapi yang ditawarkan tersangka dari mulai penawaran pertama September 2022 sampai Januari 2023, jadi hanya sekitar 4 bulan," ucapnya. 

"Ketika membayar DP (uang muka), klien saya langsung diberikan perlengkapan dan peralatan umrah, semisal koper, baju seragam, kerudung, dan diajak membuat paspor di kantor imigran Cilacap. Kalau secara kasat mata memang prosedurnya terlihat benar. Meskipun pada akhirnya terdapat kekanggalan dan kemudian terungkap bahwa mereka bukan karyawan PT yang dimaksud," jelasnya. 

Ia menyampaikan bahwa seluruh kliennya berharap agar uang yang telah disetorkan kepada tersangka bisa kembali utuh. 

Terpisah, Kasi Pemberangkatan Haji dan Umrah (PHU) Kabupaten Purworejo , Herman Susilo, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati agar kejadian serupa tidak berulang. 

Baca juga: Polisi Tetapkan KW, Warga Bantul Dalam Kasus Dugaan Penelantaran 38 Calon Jemaah Umrah di YIA

Menurutnya, bagi jemaah umrah ada lima langkah untuk memastikan keberangkatan sesuai tagline Kementerian Agama 5 Pasti Umrah. 

"Yang pertama pastikan biro jasa umroh itu resmi. Bisa dilihat dari aplikasi Haji Pintar atau website Kementerian Agama Umrah Cerdas, juga lewat aplikasi Pusaka. Kedua, pastikan tiket, dapat dilihat dari maskapai penerbangan dan jadwal penerbangan. Jangan sampai mau diajak berangkat sebelum tiket didapatkan," sebutnya. 

Selanjutnya, pastikan harga.

Ia mengingatkan masyarakat jangan mau diiming-imingi harga umrah murah.

Menurut Herman, standar biaya pemberangkatan umrah dari Kementerian Agama adalah minimal Rp26 juta. 

Kemudian, Herman juga mengingatkan untuk memaatikan akomodasi hotel dan fasilitas selama di Mekkah dann Madinah.

Terakhir, ia menganjurkan untuk memastikan visa. 

"Untuk jemaah umrah, visa harus didapatkan minimal 3 hari sebelum berangkat. Kalau tidak punya visa maka tidak bisa masuk ke Arab Saudi," tandasnya. ( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved