Berita Kriminal Hari Ini

Kesaksian Pasutri Asal Purworejo, Gelapkan Uang Pembiayaan Umrah untuk Main Kripto

Sebagian besar uang yang diperoleh dari 31 jemaah dari Kecamatan Kutoarjo, dipakai untuk memberangkatkan jemaah lain yang pernah gagal berangkat.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Tersangka SNN (kanan tengah berjilbab) dan AN (kiri tengah) dihadirkan di depan awak media saat konferensi pers terkait kasus penipuan dan pengelapan jasa perjalanan ibadah umrah di Mapolres Purworejo, Selasa (13/6/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Sepasang suami istri di Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi karena nekat melakukan penipuan dengan modus perjalanan ibadah umrah

Mereka berhasil menipu dan menggelapkan uang senilai Rp1 miliar milik 31 calon jemaah umrah yang berasal dari kelompok ibu-ibu pengajian salah satu pondok pesantren di Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah. 

Mirisnya, sebagian besar uang milik korban dipakai pelaku untuk bermain trading kripto .

Akibatnya, 31 calon jemaah umrah tersebut gagal berangkat ke Tanah Suci, Mekah dan Madinah di Arab Saudi. 

Kedua tersangka berinisial SNN (43), warga Kabupaten Kebumen, dan AN (54), warga Desa Brunosari, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah, itu terancam kena hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Sebab, disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Baca juga: Polres Purworejo Ringkus Pasutri Penipu Umroh Fiktif yang Rugikan 31 Orang

Tersangka AN, mengaku sudah menjalankan bisnis tersebut sejak 2013.

Ia menyebut sudah memberangkatkan jemaah umrah berkali-kali.

Namun, usahanya itu kandas ketika mulai mengelapkan uang jemaah umrah untuk berinvestasi kripto

"Sekitar Rp300 juta dipakai untuk main kripto , itu saya diajak teman. Tapi bukan saya yang menjalankan. Jadi saya cuma memberi uang dan teman yang melakukan trading kripto , dia menjanjikan tiap bulan ada untung sehingga saya tergiur," kata AN saat dihadirkan di depan awak media, Selasa (13/6/2023). 

Kendati demikian, ia juga menyebutkan bahwa sebagian besar uang yang diperoleh dari 31 jemaah dari Kecamatan Kutoarjo, dipakai untuk memberangkatkan jemaah lain yang pernah gagal berangkat.

Hal itu dikuatkan oleh pernyataan tersangka lain, SNN. 

"Saya berhubungan dengan suami (AN) sejak 2015. Waktu itu suami kena masalah karena ada jemaah yang tidak bisa berangkat umrah, sebab uangnya dipakai untuk main kripto . Akhirnya saya membantu dan memfasilitasi pembuatan paspor dan lainnya," ujar SNN. 

Kapolres Purworejo , AKBP Victor Ziliwu, mengungkapkan bahwa 31 jemaah calon umrah yang menjadi korban penipuan, sudah melunasi seluruh biaya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved