Berita Purworejo

Polres Purworejo Ringkus Pasutri Penipu Umroh Fiktif yang Rugikan 31 Orang

Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil meringkus pasangan suami istri yang diduga melakukan penipuan dengan modus perjalanan ibadah umrah. 

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil meringkus pasangan suami istri yang diduga melakukan penipuan dengan modus perjalanan ibadah umrah. 

Akibatnya, sebanyak 31 orang yang merupakan jemaah pengajian di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, gagal berangkat umrah ke tanah suci. 

Identitas pasutri tersebut adalah SNN (43), warga Desa Kemangguan, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah dan AN (54), warga Dusun Crogol, Desa Brunosari, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 

Baca juga: Ratusan Wali Murid Kesulitan Akses PPDB SMP, Sambangi Posko Disdikpora Kota Yogyakarta

Kapolres Purworejo, AKBP Victor Ziliwu, mengatakan, tindak penipuan umrah fiktif itu dilakukan tersangka mulai September 2022 hingga Januari 2023.

Adapun dari kejadian itu total kerugian para korban mencapai Rp1 miliar. 

"Jadi modus operandi mereka adalah memanfaatkan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Kutoarjo untuk melakukan promosi biro jasa perjalanan umrah. Mereka berjanji akan memberangkatkan umroh para korban pada 15 Januari 2023, kemudian diundur sampai akhir Januari 2023. Namun hingga waktu yang ditentukan, calon jemaah tidak jadi berangkat sedangkan yang bersangkutan tidak bisa dihubungi," kata Victor saat konferensi pers, Selasa (13/6/2023).

Victor menjelaskan, dalam menjalankan aksinya tersangka SNN dan AN terlebih dahulu mendekati pengurus pondok pesantren.

Supaya bisa masuk untuk melakukan presentasi penawaran promo umroh saat pengajian. 

Para tersangka mengaku sebagai karyawan marketing freelancer (paruh waktu) dari biro jasa umroh PT Impressa Media Wisata. 

"Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Satreskrim Polres Purworejo, pihak PT Impressa Media Wisata mengaku tidak memiliki karyawan atas nama SNN dan AN," ujarnya.

Pihaknya melanjutkan, tiap korban telah melunasi biaya umroh sebesar Rp35 juta yang dibayarkan dalam dua waktu.

Pertama, para korban membayarkan DP (uang muka) sebesar Rp6,5 juta dan kemudian diajak membuat paspor di kantor imigrasi Cilacap pada 10 November 2022. 

Sembilan hari kemudian tepatnya 19 November 2022, korban pun melunasi biaya umroh kepada tersangka sebesar Rp29 juta. 

"Karena merasa tertipu, beberapa korban pun melapor ke Polres Purworejo. Kemudian kami lakukan pencarian kepada tersangka sekitar hampir 2 minggu. Dan para tersangka, berhasil dilakukan penangkapan pada Selasa (6/6/2023) di kos-kosan (indekos) di Kabupaten Kebumen," jelasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved