Berita Purworejo
Polres Purworejo Ringkus Pasutri Penipu Umroh Fiktif yang Rugikan 31 Orang
Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil meringkus pasangan suami istri yang diduga melakukan penipuan dengan modus perjalanan ibadah umrah.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barnag bukti, di antaranya 28 kwitansi bermaterai pembayaran pelunasan umroh, 3 lembar kwitansi uang muka, dan uang tunai sebesar Rp10,5 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (drm)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Purworejo
Pajak Motor Pelat Merah Nopol AA 6081 XC Telat 1 Bulan 19 Hari |
![]() |
---|
Polres Purworejo Bakal Terjunkan 386 Personel untuk Amankan Lalin Selama Lebaran 2024 |
![]() |
---|
Sejumlah Harga Bahan Pokok di Purworejo Merangkak Naik Jelang Lebaran 2024 |
![]() |
---|
10 Hari Jelang Lebaran 2024, Aktivitas Penumpang di Terminal Tipe A Purworejo Masih Landai |
![]() |
---|
Polisi Sita 10 Botol Miras dari Sebuah Toko di Kecamatan Kutoarjo Purworejo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.