Berita Purworejo

Polres Purworejo Ringkus Pasutri Penipu Umroh Fiktif yang Rugikan 31 Orang

Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil meringkus pasangan suami istri yang diduga melakukan penipuan dengan modus perjalanan ibadah umrah. 

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barnag bukti, di antaranya 28 kwitansi bermaterai pembayaran pelunasan umroh, 3 lembar kwitansi uang muka, dan uang tunai sebesar Rp10,5 juta. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved