Berita Kulon Progo Hari Ini
Polisi Tetapkan KW, Warga Bantul Dalam Kasus Dugaan Penelantaran 38 Calon Jemaah Umrah di YIA
Proses mediasi telah dilakukan oleh Polsek Temon pasca kejadian penelantaran puluhan calon jemaah umrah di Yogyakarta International Airport, Kabupaten
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Proses mediasi telah dilakukan oleh Polsek Temon pasca kejadian penelantaran puluhan calon jemaah umrah di Yogyakarta International Airport, Kabupaten Kulon Progo pada Jumat (17/3/2023) lalu.
Pasca proses mediasi, polisi akhirnya menetapkan KW (51), warga Banguntapan, Bantul sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan terhadap 38 calon jemaah umrah yang gagal berangkat ke Jeddah, Arab Saudi.
Baca juga: CERITA Ayah dari Korban Mutilasi di Sleman: Sabtu Pagi Masih Ketemu, Sore WA Nggak Aktif
"Terhadap saudari KW sudah dilakukan langkah hukum. Perwakilan calon jemaah umrah telah melaporkan yang bersangkutan (KW) ke polisi. Penyidik Polsek Temon juga telah menetapkan KW sebagai tersangka. Sejak Minggu (19/3/2023), tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kulon Progo," kata Iptu Triatmi Noviartuti, Kasi Humas Polres Kulon Progo, Senin (20/3/2023).
Novi menerangkan, tersangka KW dalam kasus ini sebagai rekanan biro travel umrah Mabari Tour & Travel yang beralamat di Rembang, Jawa Tengah.
Pihak biro telah mempercayakan KW untuk menyalurkan 36 calon jemaah umrah dari Rembang, Jawa Tengah dan dua orang dari Magelang, Jawa Tengah.
Total 38 calon jemaah umrah itu disalurkan kepada PT Amanah Tour dan Travel Berkah Mandiri yang beralamat di Giwangan, Yogyakarta.
Tersangka KW sudah menerima uang pembayaran paket umrah sebesar Rp 912 juta untuk dibayarkan kepada PT Amanah Tour dan Travel Berkah Mandiri tersebut.
Namun ternyata, tersangka KW belakangan ini tidak membayarkan keseluruhan biaya umrah itu.
Adapun, uang yang sudah dibayarkan oleh tersangka KW sejumlah Rp 659 juta. Sehingga ada kekurangan sebesar Rp 253 juta.
"Dari pihak PT sudah menyampaikan untuk segera dilunasi tapi gagal bayar sehingga tiket domestik dari Indonesia ke Kuala Lumpur, Malaysia belum dibayar. Ini yang menyebabkan 38 jemaah gagal berangkat umrah," ucap Novi.
Selanjutnya pada Sabtu (18/3/2023), Polsek Temon melaksanakan mediasi antara pihak Mabari Tour and Travel, PT Amanah Tour dan Travel Mandiri Berkah serta 36 calon jemaah umrah karena dua jemaah lainnya sudah pulang ke Magelang.
Mediasi juga turut disaksikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo.
Baca juga: Wabup Klaten Yoga Hardaya Klaim Ekonomi Klaten Tumbuh, Pengangguran Turun 4,31 Persen
Dalam mediasi tersebut, pihak biro perjalanan dalam hal ini Mabari Tour & Travel akan bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh calon jemaah umrah.
Selain itu, menjadwalkan ulang keberangkatan umrah pada 12 April 2023.
"Pihak biro akan bertanggungjawab untuk mengganti sebagian kerugian dari jemaah dan menjadwalkan ulang keberangkatan mereka pada 12 April 2023," tutur Novi.
Sedangkan kesepakatan dari PT Amanah Tour dan Travel Berkah Mandiri memberikan kompensasi kerugian berupa visa umrah dan hotel selama di Arab Saudi. (scp)
Seorang Santri Asal Bantul Meninggal Tertemper Kereta di Sentolo Kulon Progo |
![]() |
---|
HUT Ke-10, RSUD NAS Kulon Progo Resmikan Sejumlah Fasilitas Layanan Kesehatan Baru |
![]() |
---|
Underpass Kulur di Kulon Progo Ditutup Imbas Kerap Tergenang Air di Musim Penghujan |
![]() |
---|
Bayi Korban TPPO Dikembalikan ke Orang Tuanya Setelah Sempat Dirawat di RSUD Wates Kulon Progo |
![]() |
---|
1.056 Buruh Pabrik Rokok Terima BLT DBH CHT dari Pemkab Kulon Progo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.