Berita Kulon Progo Hari Ini

Polisi Tetapkan KW, Warga Bantul Dalam Kasus Dugaan Penelantaran 38 Calon Jemaah Umrah di YIA

Proses mediasi telah dilakukan oleh Polsek Temon pasca kejadian penelantaran puluhan calon jemaah umrah di Yogyakarta International Airport, Kabupaten

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Tangkapan Layar
Tangkapan layar yang memperlihatkan calon jemaah umroh yang terlantar di area keberangkatan Bandara YIA, Jumat (17/3/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Proses mediasi telah dilakukan oleh Polsek Temon pasca kejadian penelantaran puluhan calon jemaah umrah di Yogyakarta International Airport, Kabupaten Kulon Progo pada Jumat (17/3/2023) lalu. 

Pasca proses mediasi, polisi akhirnya menetapkan KW (51), warga Banguntapan, Bantul sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan terhadap 38 calon jemaah umrah yang gagal berangkat ke Jeddah, Arab Saudi. 

Baca juga: CERITA Ayah dari Korban Mutilasi di Sleman: Sabtu Pagi Masih Ketemu, Sore WA Nggak Aktif

"Terhadap saudari KW sudah dilakukan langkah hukum. Perwakilan calon jemaah umrah telah melaporkan yang bersangkutan (KW) ke polisi. Penyidik Polsek Temon juga telah menetapkan KW sebagai tersangka. Sejak Minggu (19/3/2023), tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kulon Progo," kata Iptu Triatmi Noviartuti, Kasi Humas Polres Kulon Progo, Senin (20/3/2023). 

Novi menerangkan, tersangka KW dalam kasus ini sebagai rekanan biro travel umrah Mabari Tour & Travel yang beralamat di Rembang, Jawa Tengah. 

Pihak biro telah mempercayakan KW untuk menyalurkan 36 calon jemaah umrah dari Rembang, Jawa Tengah dan dua orang dari Magelang, Jawa Tengah. 

Total 38 calon jemaah umrah itu disalurkan kepada PT Amanah Tour dan Travel Berkah Mandiri yang beralamat di Giwangan, Yogyakarta. 

Tersangka KW sudah menerima uang pembayaran paket umrah sebesar Rp 912 juta untuk dibayarkan kepada PT Amanah Tour dan Travel Berkah Mandiri tersebut. 

Namun ternyata, tersangka KW belakangan ini tidak membayarkan keseluruhan biaya umrah itu. 

Adapun, uang yang sudah dibayarkan oleh tersangka KW sejumlah Rp 659 juta. Sehingga ada kekurangan sebesar Rp 253 juta. 

"Dari pihak PT sudah menyampaikan untuk segera dilunasi tapi gagal bayar sehingga tiket domestik dari Indonesia ke Kuala Lumpur, Malaysia belum dibayar. Ini yang menyebabkan 38 jemaah gagal berangkat umrah," ucap Novi. 

Selanjutnya pada Sabtu (18/3/2023), Polsek Temon melaksanakan mediasi antara pihak Mabari Tour and Travel, PT Amanah Tour dan Travel Mandiri Berkah serta 36 calon jemaah umrah karena dua jemaah lainnya sudah pulang ke Magelang.

Mediasi juga turut disaksikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo. 

Baca juga: Wabup Klaten Yoga Hardaya Klaim Ekonomi Klaten Tumbuh, Pengangguran Turun 4,31 Persen

Dalam mediasi tersebut, pihak biro perjalanan dalam hal ini Mabari Tour & Travel akan bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh calon jemaah umrah

Selain itu, menjadwalkan ulang keberangkatan umrah pada 12 April 2023. 

"Pihak biro akan bertanggungjawab untuk mengganti sebagian kerugian dari jemaah dan menjadwalkan ulang keberangkatan mereka pada 12 April 2023," tutur Novi. 

Sedangkan kesepakatan dari PT Amanah Tour dan Travel Berkah Mandiri memberikan kompensasi kerugian berupa visa umrah dan hotel selama di Arab Saudi. (scp)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved