Predator Seks Asal Bantul

Kasus Persetubuhan 17 Anak di Sleman, KPAID Kota Yogyakarta Akan Lakukan Tracing ke sekolah 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta prihatin dengan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Ketua KPAID Kota Yogyakarta Sylvi Dewayani 

Tetapi privasi handphone bagi anak-anak harus memiliki catatan, yang mana si anak masih menjadi tanggung jawab dari orang dewasa.

Dalam perkara ini, pihaknya melihat sebagai prostitusi yang melibatkan korban anak-anak.

Dirinya belum melihat ke arah indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

"Jadi kita kebobolan di dalam bagaimana mereka mematangkan dorongan seksual, yang tidak diikuti dengan dorongan emosional, plus iming-iming ekonomi," kata Sylvi.

Dirinya memastikan bahwa 17 anak yang menjadi korban persetubuhan tetap bersekolah dan mendapatkan hak pendidikan. 

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda DIY menangkap BM, asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pria berusia 54 tahun yang sudah bercerai dengan istrinya itu menyetubuhi anak di bawah umur di sebuah apartemen di Wilayah Kabupaten Sleman. Korbannya 17 anak direntang usia 13 hingga 17 tahun. 

"Motif tersangka ini mencari sensasi. Mencari sensasi dengan melakukan hubungan badan terhadap anak-anak di bawah umur dengan alasan bahwa anak-anak yang masih dibawah umur ini belum banyak yang menggunakan. Ini keterangan dari tersangka," kata Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko di Mapolda DIY

Jumlah korban dari perbuatan cabul tersangka banyak.

Namun yang masih berusia anak-anak berjumlah 17 orang.

Para korban ini dirayu oleh korban untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming imbalan uang.

Dalam melakukan aksinya, tersangka juga merekam menggunakan handphone dengan dalih kenang-kenangan. 

Tri Panungko bercerita, terbongkarnya kasus persetubuhan terhadap anak yang rata-rata pelajar ini bermula pada 25 Januari 2023 lalu, salah satu guru di sekolah tempat korban belajar melakukan pengecekan terhadap handphone milik para siswa.

Setelah dicek, didapati disebuah aplikasi chatting di salah satu handphone muridnya yang sedang membahas foto telanjang salah satu korban.

Murid tersebut diduga melakukan transaksi protitusi online bersama teman-temannya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved