Pemilu 2024
Pendaftaran Caleg untuk Pemilu 2024 Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Jadwal dan Syarat-syaratnya
Berdasarkan jadwal, pendaftaran caleg DPR/DPRD Pemilu 2024 akan berlangsung hingga Minggu (14/5/2023) mendatang.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Baca juga: KPU RI Buka Penerimaan Pengajuan Bacalon Anggota DPR untuk Pemilu 2024 Pada 1 Hingga 14 Mei
10. Terdaftar sebagai pemilih;
11. Bersedia bekerja penuh waktu;
12. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
13. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai ketentuang perundang-undangan;
13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
14. Menjadi anggota parpol peserta Pemilu;
15. Dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan;
16. Dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Daftar Caleg DPR Pemilu 2024, Dibuka Mulai Hari Ini hingga 14 Mei 2023
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.