Pemilu 2024
Pendaftaran Caleg untuk Pemilu 2024 Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Jadwal dan Syarat-syaratnya
Berdasarkan jadwal, pendaftaran caleg DPR/DPRD Pemilu 2024 akan berlangsung hingga Minggu (14/5/2023) mendatang.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Rangkaian pendaftaran calon legislatif untuk Pemilu 2024 mulai dibuka hari ini, Senin (1/5/2023).
Proses pendaftaran tersebut untuk caleg DPR RI hingga DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota.
Berdasarkan jadwal, pendaftaran caleg DPR/DPRD Pemilu 2024 akan berlangsung hingga Minggu (14/5/2023) mendatang.
Dikutip dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik (parpol) yang ingin mendaftarkan anggotanya sebagai caleg DPR/DPRD, harus memenuhi sejumlah dokumen sebagai persyaratan.
Berikut ini dokumen pengajuan yang harus dipenuhi parpol untuk pendaftaran caleg DPR/DPRD, berdasarkan Surat Pengumuman KPU Nomor: 19/PL.01.4-PU/05/2023:
1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR BAKAL CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
Apabila KPU menemukan ketidaklengkapan informasi dalam dokumen-dokumen tersebut, maka akan dikembalikan ke parpol pada kepengurusan tingkat pusat.
Nantinya, setelah dokumen dilengkapi, dapat dikembalikan sampai batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir, yaitu 14 Mei 2023.
Sebagai informasi, dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh di laman silon.kpu.go.id.
Jadwal Pendaftaran Caleg DPR/DPRD untuk Pemilu 2024
Hari/tanggal: Senin, 1 Mei 2023 s.d Sabtu, 13 Mei 2023
Waktu: Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
Batas akhir :
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.