Pemilu 2024
Pendaftaran Caleg untuk Pemilu 2024 Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Jadwal dan Syarat-syaratnya
Berdasarkan jadwal, pendaftaran caleg DPR/DPRD Pemilu 2024 akan berlangsung hingga Minggu (14/5/2023) mendatang.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Hari/tanggal: Minggu, 14 Mei 2023
Waktu: Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB
Syarat Caleg DPR/DPRD
Selain dokumen yang harus dipersiapkan oleh parpol, caleg DPR/DPRD juga harus memenuhi persyaratan jika ingin mendaftar sebagai wakil rakyat.
Syarat caleg DPR/DPRD sendiri diatur dalam Pasal 240 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berikut ini syarat caleg DPR/DPRD, dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi (MK):
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Telah berumur 21 tahun atau lebih;
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
4. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan RI;
5. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
6. Berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MA Kejuruan, atau sederajat;
7. Setia kepada Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidanal
9. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.