Pemilu 2024

Berita Lengkap Pengumuman KPU DIY Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 Mulai Hari Ini

Mulai hari ini, Senin (1/4/2023), KPU DIY membuka pengajuan bakal calon anggota DPRD DIY untuk Pemilu serentak tahun 2024.

|
Editor: ribut raharjo
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
KPU DIY menggelar forum konsultasi publik di Hotel Platinum Adisucipto, Kamis (13/4/2023) 

1. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD DIY:

a. Partai politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat DIY dapat
mengajukan bakal calon Anggota DPRD DIY apabila telah :

1) memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah;

2) mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon;

b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh :
1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat DIY atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada
kepengurusan tingkat DIY atau nama lain yang sah;

2) dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat DIY atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu
pada kepengurusan tingkat DIY atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat DIY dengan menyampaikan surat kuasa dari Ketua Partai Politik Peserta Pemilu
pada kepengurusan tingkat DIY atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat DIY atau nama lain
yang sah;

3) dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat DIY tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD DIY sebagaimana dimaksud angka 2), pengajuan persyaratan
bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat DIY.

2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan :

a. Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;

b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan/atau

c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan 2 tidak benar; KPU DIY mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi;

3. Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD DIY nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir;

4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved