Pemilu 2024

Berita Lengkap Pengumuman KPU DIY Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 Mulai Hari Ini

Mulai hari ini, Senin (1/4/2023), KPU DIY membuka pengajuan bakal calon anggota DPRD DIY untuk Pemilu serentak tahun 2024.

|
Editor: ribut raharjo
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
KPU DIY menggelar forum konsultasi publik di Hotel Platinum Adisucipto, Kamis (13/4/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM - Mulai hari ini, Senin (1/5/2023), KPU DIY membuka pengajuan bakal calon anggota DPRD DIY untuk Pemilu serentak tahun 2024.

"Pada tahap pencalonan ini, kami harapkan Parpol bisa segera menyiapkan segala kebutuhan administratif sebagaimana yang sudah disyaratkan dalam PKPU 10 tahun 2023. Bila masih ada ketentuan yang belum jelas, mohon bisa memanfaatkan help desk yang sudah disediakan oleh KPU untuk berkonsultasi," kata Komisioner KPU DIY, Achmad Shidqi, Senin (1/5/2023).

Berikut ini isi pengumuman KPU DIY:

KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PENGUMUMAN NOMOR : 6/PL/01.4-PU/2/2023
TENTANG PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu
pada kepengurusan tingkat Provinsi dengan ketentuan sebagai berikut :


A. DOKUMEN PENGAJUAN

1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah melalui Silon;

2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALONPARPOL disertai foto diri terbaru Bakal Calon dan dilampiri dengan dokumen
persetujuan pengajuan Bakal Calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai
Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan

3. Dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud angka 2 dilakukan melalui Silon;


4. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
dalam bentuk digital diunggah di Silon.

B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN

1. Waktu Pengajuan
a. Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu, 13 Mei 2023
Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB

b. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023
Waktu : Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB

2. Tempat Pengajuan
Kantor KPU Daerah Istimewa Yogyakarta
Jl.Ipda Tut Harsono No.47 Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165.

C. LAIN-LAIN

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved