Pemilu 2024

Berita Lengkap Pengumuman KPU DIY Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 Mulai Hari Ini

Mulai hari ini, Senin (1/4/2023), KPU DIY membuka pengajuan bakal calon anggota DPRD DIY untuk Pemilu serentak tahun 2024.

|
Editor: ribut raharjo
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
KPU DIY menggelar forum konsultasi publik di Hotel Platinum Adisucipto, Kamis (13/4/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM - Mulai hari ini, Senin (1/5/2023), KPU DIY membuka pengajuan bakal calon anggota DPRD DIY untuk Pemilu serentak tahun 2024.

"Pada tahap pencalonan ini, kami harapkan Parpol bisa segera menyiapkan segala kebutuhan administratif sebagaimana yang sudah disyaratkan dalam PKPU 10 tahun 2023. Bila masih ada ketentuan yang belum jelas, mohon bisa memanfaatkan help desk yang sudah disediakan oleh KPU untuk berkonsultasi," kata Komisioner KPU DIY, Achmad Shidqi, Senin (1/5/2023).

Berikut ini isi pengumuman KPU DIY:

KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PENGUMUMAN NOMOR : 6/PL/01.4-PU/2/2023
TENTANG PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu
pada kepengurusan tingkat Provinsi dengan ketentuan sebagai berikut :


A. DOKUMEN PENGAJUAN

1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah melalui Silon;

2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALONPARPOL disertai foto diri terbaru Bakal Calon dan dilampiri dengan dokumen
persetujuan pengajuan Bakal Calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai
Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan

3. Dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud angka 2 dilakukan melalui Silon;


4. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
dalam bentuk digital diunggah di Silon.

B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN

1. Waktu Pengajuan
a. Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu, 13 Mei 2023
Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB

b. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023
Waktu : Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB

2. Tempat Pengajuan
Kantor KPU Daerah Istimewa Yogyakarta
Jl.Ipda Tut Harsono No.47 Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165.

C. LAIN-LAIN

1. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD DIY:

a. Partai politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat DIY dapat
mengajukan bakal calon Anggota DPRD DIY apabila telah :

1) memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah;

2) mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon;

b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh :
1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat DIY atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada
kepengurusan tingkat DIY atau nama lain yang sah;

2) dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat DIY atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu
pada kepengurusan tingkat DIY atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat DIY dengan menyampaikan surat kuasa dari Ketua Partai Politik Peserta Pemilu
pada kepengurusan tingkat DIY atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat DIY atau nama lain
yang sah;

3) dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat DIY tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD DIY sebagaimana dimaksud angka 2), pengajuan persyaratan
bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat DIY.

2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan :

a. Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;

b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan/atau

c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan 2 tidak benar; KPU DIY mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi;

3. Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD DIY nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir;

4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved