KEJAR-kejaran Perang Sarung Remaja Jogja Berujung Penganiayaan, 15 Anak Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi menangkap 15 anak usia dewasa dan remaja yang terlibat perang sarung dan berujung penganiayaan di Bumijo. Ancaman maksimal 9 tahun penjara

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan memperlihatkan barang bukti pengeroyokan di Bumijo Jetis, Minggu (26/3/2023) 

Daftar pelaku

Berikut adalah para pelaku penganiayaan itu. Enam tersangka dewasa: RK (18), DK (19), SD (19), FR (18), IS (20), AND (18).

Sedangkan tersangka anak adalah: BR (15), BS (16), AR (17), RC (17), RV (17), SF (16), FQ (16), ZD (15), RF (17).

Mayoritas para tersangka ini adalah warga Kota Yogyakarta, dan satu orang warga Sleman.

Tindakan tegas

Terpisah, Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan pada awal Ramadan agar masyarakat, termasuk anak di bawah umur, untuk wewaspadai potensi kekerasan jalanan pada bulan puasa ini.

Hal itu berkaca pada dua tahun terakhir terjadi kasus klitih pada bulan puasa yakni di Kotagede, Kota Yogyakarta.

"Butuh keseriusan dari pihak kepolisian untuk menindak tegas para pelaku klitih meski di bawah umur, dengan rutin melakukan razia patroli di jam dan tempat terjadinya klitih," urai Kamba, Minggu (26/3).

Aturan jam malam

Dia menjelaskan, pemahaman yang keliru tentang anak di bawah umur tidak akan dihukum apabila melakukan tindakan hukum seperti klitih juga harus diluruskan.

Juga peran orang tua dan pihak sekolah semestinya lebih dominan untuk mencegah terjadinya klitih.

"Perlu dievaluasi secara tuntas terkait aturan jam malam bagi anak maupun remaja, termasuk di Kota Yogyakarta dan Sleman. Apakah efektif dengan aturan tersebut sementara klitih masih merajalela," tegas Kamba.

(hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved