KEJAR-kejaran Perang Sarung Remaja Jogja Berujung Penganiayaan, 15 Anak Terancam 9 Tahun Penjara
Polisi menangkap 15 anak usia dewasa dan remaja yang terlibat perang sarung dan berujung penganiayaan di Bumijo. Ancaman maksimal 9 tahun penjara
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polisi berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan yang terjadi di Jalan Tentara Rakyat Mataram, Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta.
Total ada 15 pelaku yang diamakan Polisi atas kejadian penganiayaan pada Jumat (24/3/2023) lalu.
Kejadian ini dilaporkan berawal dari rencana para remaja itu melakukan perang sarung.
Setelah kejar-kejaran pelaku dan korban yang mengendarai belasan unit sepeda motor, penganiayaan akhirnya terjadi di barat Samsat Kota Yogyakarta.
Kini polisi telah menangkap 15 anak usia dewasa dan remaja yang terlibat dan dikenai pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP, dengan acaman maksimal 9 tahun penjara.
Rencana perang sarung

Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengatakan, kejadian itu bermula ketika rombongan korban inisial N (15) berencana untuk perang sarung di Demak Ijo, Gamping, Sleman.
Mereka berkumpul dan berangkat dari rumah T di Nitikan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
"Korban sebanyak 10 orang anak dengan mengendarai 4 motor," jelas kapolda saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Minggu (26/3/2023).
Pada saat rombongan korban menuju ke Demak Ijo, mereka bertemu dengan salah satu rombongan pelaku yang pada saat itu mengendarai dua sepeda motor.
Dikejar rombongan 14 motor
Pertemuan itu terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Yogyakarta.
"Mereka saling mengumpat. Pengendara dua sepeda motor itu kemudian putar balik dan mengejar rombongan korban ke arah Simpang Jati Kencana," jelasnya.
Sesampainya di SPBU Jati Kencana, dari dalam Pom Bensin datang lebih kurang tujuh sepeda motor yang ikut mengejar rombongan korban.
Rombongan korban dikejar ke arah barat; Jalan Godean-Demak Ijo-belok kiri menuju Ring Road Barat-Simpang Empat Pelem Gurih-belok kiri ke Jalan Wates.
Sesampainya di Jalan Wates atau Kalibayem rombongan korban bertemu lima sepeda motor yang kemudian ikut mengejar juga.
Pada saat itu rombongan korban dikejar lebih kurang 14 sepeda motor.
Mereka lantas menuju ke Simpang Empat Wirobrajan dan belok kiri ke Jalan HOS Cokroaminoto, kemudian menuju ke arah Samsat Kota Yogyakarta.
Putar balik, dihadang
Pada saat itu rombongan korban berputar balik di sebelah barat samsat, namun sudah ada rombongan pelaku yang menunggu.
"Kemudian korban anak (N) dilempar menggunakan batu yang mengenai bagian tubuh. Korban oleng jatuh lalu dianiaya oleh para pelaku," terang kapolda.
Penganiayaan brutal ini dilakukan dengam cara memukul dan menendang secara bergantian.
15 pelaku ditangkap
Pada saat itu Satreskrim Polresta Yogyakarta langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
"Memeriksa saksi-saksi, serta bekerja sama dengan masyarakat. Akhirnya 15 pelaku kami amankan," ungkap kapolda.
Dari 15 pelaku tersebut, enam di antaranya sudah tergolong dewasa. Sementara sembilan orang sisanya masih di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Ancaman 9 tahun penjara
Polisi menerapkan pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP, dengan acaman maksimal 9 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam pengembangan oleh pihak kepolisian.
Sementara, barang bukti kejahatan para pelaku yang diamankan adalah 13 sepeda motor, 18 ponsel, satu buah batu berukuran sedang, serta sejumlah pakaian, dan aneka sarung.
Daftar pelaku
Berikut adalah para pelaku penganiayaan itu. Enam tersangka dewasa: RK (18), DK (19), SD (19), FR (18), IS (20), AND (18).
Sedangkan tersangka anak adalah: BR (15), BS (16), AR (17), RC (17), RV (17), SF (16), FQ (16), ZD (15), RF (17).
Mayoritas para tersangka ini adalah warga Kota Yogyakarta, dan satu orang warga Sleman.
Tindakan tegas
Terpisah, Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan pada awal Ramadan agar masyarakat, termasuk anak di bawah umur, untuk wewaspadai potensi kekerasan jalanan pada bulan puasa ini.
Hal itu berkaca pada dua tahun terakhir terjadi kasus klitih pada bulan puasa yakni di Kotagede, Kota Yogyakarta.
"Butuh keseriusan dari pihak kepolisian untuk menindak tegas para pelaku klitih meski di bawah umur, dengan rutin melakukan razia patroli di jam dan tempat terjadinya klitih," urai Kamba, Minggu (26/3).
Aturan jam malam
Dia menjelaskan, pemahaman yang keliru tentang anak di bawah umur tidak akan dihukum apabila melakukan tindakan hukum seperti klitih juga harus diluruskan.
Juga peran orang tua dan pihak sekolah semestinya lebih dominan untuk mencegah terjadinya klitih.
"Perlu dievaluasi secara tuntas terkait aturan jam malam bagi anak maupun remaja, termasuk di Kota Yogyakarta dan Sleman. Apakah efektif dengan aturan tersebut sementara klitih masih merajalela," tegas Kamba.
(hda)
perang sarung
Polda DIY
Polresta Yogyakarta
Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan
penganiayaan
Bumijo
Simpang Demak Ijo
Wirobrajan
samsat yogyakarta
Nitikan
Umbulharjo
Gamping
Sleman
HOS Cokroaminoto
Simpang Pelem Gurih
Jalan Wates
Jalan Godean
Berita Yogyakarta
Berita Jogja Hari Ini
Berita kriminal
Pengawas Dinkes Sleman Sebut Aspek Penyebab Keracunan MBG di Berbah: Makanan Tidak Segera Dimakan |
![]() |
---|
Dinkes DIY Perketat Pengawasan MBG seusai 137 Pelajar di Berbah Sleman Jadi Korban Keracunan |
![]() |
---|
Marak Keracunan MBG, Dinkes Gunungkidul Bereaksi, Orang Tua Khawatir: Anak Kami Jadi Taruhannya |
![]() |
---|
Keracunan MBG Pelajar di DIY, Ombudsman: Program Nyaris Tanpa Pengawasan, Pelanggaran Nir Sanksi |
![]() |
---|
Begini Kegiatan Belajar di SMPN 3 Berbah Sleman Pascainsiden Ratusan Siswa Keracunan Diduga MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.