KEJAR-kejaran Perang Sarung Remaja Jogja Berujung Penganiayaan, 15 Anak Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi menangkap 15 anak usia dewasa dan remaja yang terlibat perang sarung dan berujung penganiayaan di Bumijo. Ancaman maksimal 9 tahun penjara

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan memperlihatkan barang bukti pengeroyokan di Bumijo Jetis, Minggu (26/3/2023) 

Sesampainya di Jalan Wates atau Kalibayem rombongan korban bertemu lima sepeda motor yang kemudian ikut mengejar juga.

Pada saat itu rombongan korban dikejar lebih kurang 14 sepeda motor.

Mereka lantas menuju ke Simpang Empat Wirobrajan dan belok kiri ke Jalan HOS Cokroaminoto, kemudian menuju ke arah Samsat Kota Yogyakarta.

Putar balik, dihadang

Pada saat itu rombongan korban berputar balik di sebelah barat samsat, namun sudah ada rombongan pelaku yang menunggu.

"Kemudian korban anak (N) dilempar menggunakan batu yang mengenai bagian tubuh. Korban oleng jatuh lalu dianiaya oleh para pelaku," terang kapolda.

Penganiayaan brutal ini dilakukan dengam cara memukul dan menendang secara bergantian.

15 pelaku ditangkap

Pada saat itu Satreskrim Polresta Yogyakarta langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.

"Memeriksa saksi-saksi, serta bekerja sama dengan masyarakat. Akhirnya 15 pelaku kami amankan," ungkap kapolda.

Dari 15 pelaku tersebut, enam di antaranya sudah tergolong dewasa. Sementara sembilan orang sisanya masih di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Ancaman 9 tahun penjara

Polisi menerapkan pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP, dengan acaman maksimal 9 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam pengembangan oleh pihak kepolisian.

Sementara, barang bukti kejahatan para pelaku yang diamankan adalah 13 sepeda motor, 18 ponsel, satu buah batu berukuran sedang, serta sejumlah pakaian, dan aneka sarung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved