Sidang Ferdy Sambo
AKHIR KASUS Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan hukuman mati untuk Ferdy Sambo. vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
Ferdy Sambo langsung menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan kembali ke sel dengan pengawalan ketat awal Brimob.
Awak media menanyakan dengan lantang apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut, namun Ferdy Sambo tak mengeluarkan suara.
Bibi almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua bersorak gembira saat mendengar majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Terlihat di rumah sang bibi Brigadir Yosua, Rohani Simanjutak semua yang berkumpul di rumah tersebut terlihat gembira, bersorak serta haru atas keputusan hukuman mati Ferdy Sambo.
Bahkan kedua bibi, Rohani dan Roslin Simanjuntak langsung menangis harus karena gembira.
Rohani mengatakan bahwa perjuangan selama 7 bulan ini memperjuangkan keadilan bagi anaknya terbayar lunas.
"Terbayar air mata selama ini, memperjuangkan keadilan bagi anak kami," ucapnya sambil menahan tangis dikutip dari Tribunjambi.
Dirinya mengatakan sangat bangga dengan Hakim yang memberikan vonis tersebut.
"Kami sangat bangga dengan keputusan hakim saat ini," ujarnya.
Menurutnya telah tebuka dan terungkap semua kasus pembunuhan anaknya dengan benar dan keadilan itu sudah dapat dirasakan saat ini.
Rohani juga berterima kasih kepada Hakim dan juga masyarakat Indonesia yang mendoakan agar keadilan di negeri Ini dapar ditegakkan.
"Seluruh keluarga kami mengucapkan banyak terima kasih kepada hakim begitu juga kepada masyarakat yang telah mendoakan agar anak kami mendapat keadilan," ucapnya.
Baca juga: Hal-hal yang Memberatkan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Putus Masa Depan Banyak Polisi
Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara untuk Putri Candrawathi
Kata dia Seluruh masyarakat menginginkan keadilan, dan keadilan itu akan dirasakan di negara kita ini berkat Brigadir Yosua. (Tribunjogja.com/Tribunjambi.com/kompas.com)
Ibunda AKP Irfan Menangis Histeris, Peraih Adhi Makayasa Divonis 10 Bulan |
![]() |
---|
Bharada Richard Eliezer Bisa Bebas Murni Februari 2024 |
![]() |
---|
CATATAN Hakim dan Harapan RICHARD ELIEZER Setelah Divonis 1,5 Tahun atas Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
SIDANG Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal 13 Tahun, Kuat Maruf 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kejagung Apresiasi Putusan Majelis Hakim Sidang Ferdy Sambo: Ibarat Beli 5 Dikasih 10 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.