Sidang Ferdy Sambo

AKHIR KASUS Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan hukuman mati untuk Ferdy Sambo. vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.

Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
Wartakota/Kompas
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi 

Tribunjogja.com Jakarta - Jalan panjang persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo berakhir pada vonis yang dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

Dilanjutkan dengan memberikan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.

Keduanya kini sah beralih status dari terdakwa menjadi terpidana.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Wartakota/Kompas)

Sebelum memutuskan vonis kepada keduanya, hakim membacakan sejumlah pertimbangan untuk memutuskan hukuman yang setimpal.

Seperti ketika membacakan pertimbangan kepada Putri Candrawathi.

Hakim menyebut terdakwa Putri Candrawathi (Terdakwa), Richard Eliezer, Ferdy Sambo serta merupakan satu kesatuan, bekerja secara bersama-sama satu lain sesuai perannya masing masing.

Pada kesempatan itu dibacakan pula, terdakwa adalah orang yang turut serta melakukan dalam menghilangkan nyawa korban.

Berdasarkan seluruh pertimbangan, maka seluruh unsur tindak pidana dalam dakwaan primer melanggar pasal 340 KUHP telah terpenuhi.

Oleh karena itu, terdakwa Putri Chandrawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Hakim menyebut Putri Candrawathi turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

majelis hakim juga menimbang dengan telah terbuktinya terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maka terhadap dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi.

Maka hakim memutuskan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Lantas apa yang memberatkan Putri Candrawathi?

Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Putri Candrawathi.

"Terdakwa harusnya menjadi contoh anggota bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami, namun perbuatannya mencoreng nama baik Polri.

"Terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dan berbelit-belit, juga tidak mengakui kesalahannya, justru memposisikan diri sebagai korban.

"Perbuatan terdakwa telah berdampak menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak, baik materil maupun moril, memutuskan masa depan banyak anggota kepolisian.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, majelis hakim menyebut tidak ada.

"Menyatakan mengadili terdakwa Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun.

"Lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan."Kata Ketua Majlis Hakim.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.

Sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Hakim menyebutkan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Setelah pembacaan vonis oleh majelis hakim, ibunda Brigadir J yang hadir sembari memeluk foto anaknya, langsung menangis sembari mengucap terima kasih.

Sementara, Ferdy Sambo hanya terdiam. 

Ketika meninggalkan ruang sidang, eks Kadiv Propam Polri itu tidak mengeluarkan sepatah kata pun.

Dilansir dari Kompas.com, Ferdy Sambo yang menggunakan kemeja putih dan membawa buku hitam itu tak menjawab pertanyaan awak media.

Ferdy Sambo langsung menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan kembali ke sel dengan pengawalan ketat awal Brimob.

Awak media menanyakan dengan lantang apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut, namun Ferdy Sambo tak mengeluarkan suara.

Bibi almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua bersorak gembira saat mendengar majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Terlihat di rumah sang bibi Brigadir Yosua, Rohani Simanjutak semua yang berkumpul di rumah tersebut terlihat gembira, bersorak serta haru atas keputusan hukuman mati Ferdy Sambo.

Bahkan kedua bibi, Rohani dan Roslin Simanjuntak langsung menangis harus karena gembira.

Rohani mengatakan bahwa perjuangan selama 7 bulan ini memperjuangkan keadilan bagi anaknya terbayar lunas.

"Terbayar air mata selama ini, memperjuangkan keadilan bagi anak kami," ucapnya sambil menahan tangis dikutip dari Tribunjambi.

Dirinya mengatakan sangat bangga dengan Hakim yang memberikan vonis tersebut.

"Kami sangat bangga dengan keputusan hakim saat ini," ujarnya.

Menurutnya telah tebuka dan terungkap semua kasus pembunuhan anaknya dengan benar dan keadilan itu sudah dapat dirasakan saat ini.

Rohani juga berterima kasih kepada Hakim dan juga masyarakat Indonesia yang mendoakan agar keadilan di negeri Ini dapar ditegakkan.

"Seluruh keluarga kami mengucapkan banyak terima kasih kepada hakim begitu juga kepada masyarakat yang telah mendoakan agar anak kami mendapat keadilan," ucapnya.

Baca juga: Hal-hal yang Memberatkan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Putus Masa Depan Banyak Polisi

Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara untuk Putri Candrawathi

Kata dia Seluruh masyarakat menginginkan keadilan, dan keadilan itu akan dirasakan di negara kita ini berkat Brigadir Yosua. (Tribunjogja.com/Tribunjambi.com/kompas.com)

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved