Sidang Ferdy Sambo
CATATAN Hakim dan Harapan RICHARD ELIEZER Setelah Divonis 1,5 Tahun atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hakim setelah melakukan pertimbangan kemudian menilai, Richard telah jujur dan berani mengungkap kebenaran kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Vonis terhadap Bharada E itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Richard dipidana penjara 12 tahun.
Lantas apa catatan dan penilaian hakim sehingga Richard Eliezer mendapat vonis jauh lebih ringan dari tuntutan JPU?
Catatan hakim
Langkah dan keputusan Richard Eliezer menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J merupakan bentuk kejujuran dan keberanian.
Langkah ini bahkan sangat berisiko, dan hakim melihat hal ini sebagai bagian dari pertobatan atas perbuatan Bharada E.
Berdasarkan laporan kompas.com, Majelis Hakim PN Jaksel menerima status justice collaborator atau saksi pelaku Richard Eliezer atau Bharada E.
Hakim setelah melakukan pertimbangan kemudian menilai, Richard telah jujur dan berani mengungkap kebenaran kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, meski langkahnya itu sangat berisiko.
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator," kata hakim dalam sidang, Rabu (15/2/2023), laporan kompas.com dikutip Tribun Jogja hari ini.
Perkara kematian Brigadir J, menurut hakim, sempat gelap gulita. Kebenaran dan keadilan nyaris terbalik pada awal terungkapnya kasus ini.
Richard Eliezer lah orang yang lantas mengungkap kebenaran peristiwa ini dan membeberkan bahwa Yosua bukan tewas akibat terlibat baku tembak dengan dirinya, melainkan karena ditembak.
Bahwa narasi tembak menembak antara Richard dan Yosua yang beredar pada awal terungkapnya kasus ini merupakan skenario Ferdy Sambo semata untuk menutupi kebenaran perkara.
Menurut majelis hakim, Richard telah menyadari bahwa perbuatannya sangat jahat. Dia pun mengaku menyesal dan sudah meminta maaf kepada keluarga Yosua.
"Selanjutnya, berbalik 180 derajat secara nyata melangkah maju memperbaiki kesalahan meskipun harus melewati jalan terjal berisiko demi kebenaran," kata hakim.
"Hal itu telah terdakwa Richard Eliezer tunjukkan sebagai bentuk pertobatan," tutur hakim.
Ibunda AKP Irfan Menangis Histeris, Peraih Adhi Makayasa Divonis 10 Bulan |
![]() |
---|
Bharada Richard Eliezer Bisa Bebas Murni Februari 2024 |
![]() |
---|
SIDANG Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal 13 Tahun, Kuat Maruf 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kejagung Apresiasi Putusan Majelis Hakim Sidang Ferdy Sambo: Ibarat Beli 5 Dikasih 10 |
![]() |
---|
Ibunda Terus Peluk Foto Josua: Terima Kasih Pak Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.