Sidang Ferdy Sambo
Kejagung Apresiasi Putusan Majelis Hakim Sidang Ferdy Sambo: Ibarat Beli 5 Dikasih 10
Kejagung memberikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapat apresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Vonis tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan yang telah dilayangkan pihak Kejaksaan, yaitu penjara seumur hidup. Bagi pihak Kejaksaan, vonis hukum itu terhadap Ferdy Sambo itu ibarat bonus.
Baca juga: AKHIR KASUS Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
"Ya kalau kita beli 5 dikasih 10 gitu. Kita kan senang," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Senin (13/2/2023).
Meski begitu untuk saat ini, Kejaksaan belum memutuskan sikap yang akan diambil terkait vonis tersebut, selain mengapresiasi dan menghormati. Pihak Kejaksaan belum memutuskan akan menerima putusan itu atau mengajukan banding.
Baca juga: Vonis 20 Tahun Penjara Hakim untuk Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo
"Sikapnya sementara kita menghormati pertimbangan dan fakta hukum yang kami sajikan dalam surat tuntutan dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim," kata Ketut.
Terpisah, pengacara Ferdy Sambo Arman Hanis menilai, pertimbangan yang dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan kemarin hanya berdasarkan asumsi. "Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, apa yang dipertimbangkan Majelis Hakim ini, menurut kami, tidak berdasarkan fakta persidangan. Hanya berdasarkan asumsi," ucap Arman kepada wartawan.
Meski demikian, ia belum membeberkan apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh. Termasuk, apakah akan mengajukan banding, Arman menolak membocorkannya. "Nanti saja," katanya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dan dua hakim anggota, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut itu, Ferdy Sambo dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo berupa pidana hukuman mati," jelasnya.
Tak hanya itu, Wahyu menyatakan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Dalam kasus ini, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tribun network)
vonis Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Dihukum Mati
sambo
Ferdy Sambo
Kejagung RI
Kejaksaan Agung
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
sidang Ferdy Sambo
Ibunda AKP Irfan Menangis Histeris, Peraih Adhi Makayasa Divonis 10 Bulan |
![]() |
---|
Bharada Richard Eliezer Bisa Bebas Murni Februari 2024 |
![]() |
---|
CATATAN Hakim dan Harapan RICHARD ELIEZER Setelah Divonis 1,5 Tahun atas Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
SIDANG Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal 13 Tahun, Kuat Maruf 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ibunda Terus Peluk Foto Josua: Terima Kasih Pak Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.