Sidang Ferdy Sambo

AKHIR KASUS Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan hukuman mati untuk Ferdy Sambo. vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.

Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
Wartakota/Kompas
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi 

Tribunjogja.com Jakarta - Jalan panjang persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo berakhir pada vonis yang dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

Dilanjutkan dengan memberikan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.

Keduanya kini sah beralih status dari terdakwa menjadi terpidana.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Wartakota/Kompas)

Sebelum memutuskan vonis kepada keduanya, hakim membacakan sejumlah pertimbangan untuk memutuskan hukuman yang setimpal.

Seperti ketika membacakan pertimbangan kepada Putri Candrawathi.

Hakim menyebut terdakwa Putri Candrawathi (Terdakwa), Richard Eliezer, Ferdy Sambo serta merupakan satu kesatuan, bekerja secara bersama-sama satu lain sesuai perannya masing masing.

Pada kesempatan itu dibacakan pula, terdakwa adalah orang yang turut serta melakukan dalam menghilangkan nyawa korban.

Berdasarkan seluruh pertimbangan, maka seluruh unsur tindak pidana dalam dakwaan primer melanggar pasal 340 KUHP telah terpenuhi.

Oleh karena itu, terdakwa Putri Chandrawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Hakim menyebut Putri Candrawathi turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

majelis hakim juga menimbang dengan telah terbuktinya terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maka terhadap dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi.

Maka hakim memutuskan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Lantas apa yang memberatkan Putri Candrawathi?

Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Putri Candrawathi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved