Sidang Ferdy Sambo

AKHIR KASUS Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan hukuman mati untuk Ferdy Sambo. vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.

Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
Wartakota/Kompas
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi 

"Terdakwa harusnya menjadi contoh anggota bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami, namun perbuatannya mencoreng nama baik Polri.

"Terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dan berbelit-belit, juga tidak mengakui kesalahannya, justru memposisikan diri sebagai korban.

"Perbuatan terdakwa telah berdampak menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak, baik materil maupun moril, memutuskan masa depan banyak anggota kepolisian.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, majelis hakim menyebut tidak ada.

"Menyatakan mengadili terdakwa Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun.

"Lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan."Kata Ketua Majlis Hakim.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.

Sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Hakim menyebutkan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Setelah pembacaan vonis oleh majelis hakim, ibunda Brigadir J yang hadir sembari memeluk foto anaknya, langsung menangis sembari mengucap terima kasih.

Sementara, Ferdy Sambo hanya terdiam. 

Ketika meninggalkan ruang sidang, eks Kadiv Propam Polri itu tidak mengeluarkan sepatah kata pun.

Dilansir dari Kompas.com, Ferdy Sambo yang menggunakan kemeja putih dan membawa buku hitam itu tak menjawab pertanyaan awak media.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved