Sidang Ferdy Sambo
Ibunda AKP Irfan Menangis Histeris, Peraih Adhi Makayasa Divonis 10 Bulan
Ibunda AKP Irfan Widyanto, Wida Riasih menangis histeris, seusai anaknya divonis 10 bulan penjara.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Ibunda AKP Irfan Widyanto, Wida Riasih menangis histeris, seusai anaknya divonis 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Awalnya, Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Afrizal Hadi menyatakan, bahwa Irfan Widyanto telah terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.
Lalu, Afrizal menyatakan, bahwa Irfan Widyanto pun dijatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus tersebut. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto oleh karena itu pidana penjara selama sepuluh bulan dan denda sejumlah Rp10 juta, dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujar Afrizal saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Mendengar hal itu, ibunda Irfan Widyanto yang turut hadir secara langsung di ruang persidangan pun menangis histeris. Bahkan, dia pun sempat terlihat lemas hingga tersandar di kursinya saat menangis.
Lalu, dia pun langsung dicoba ditenangkan oleh ayah dan istri Irfan yang duduk di sampingnya. Mereka berusaha mencoba memberikan motivasi, agar sang Ibunda tetap tegar.
Irfan diberikan waktu tujuh hari setelah putusan ini dibacakan untuk menyatakan sikap. Jika tidak, maka hukuman terhadap anggota Polri peraih penghargaan Adhi Makayasa saat Akpol Tahun 2010 itu berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Baik, dengan untuk pikir-pikir, sudah tahu ya 7 hari setelah putusan ini," kata Hakim Afrizal. "Dengan pembacaan putusan ini, maka seluruh rangkaian persidangan perkara ini sudah selesai dan ditutup," tukasnya.
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim menimbang keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan vonis, Irfan merupakan personel Polri yang seharusnya punya pengetahuan terkait tugas dan kewenangannya dalam kegiatan penyidikan.
Irfan juga semestinya paham bagaimana memperlakukan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana. “Terdakwa merupakan personel polri yang seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih, terutama pada tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang barang yang berhubungan dengan tindak pidana,” kata Afrizal Hadi.
Selain itu, Irfan juga merupakan personel Polri yang aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang semestinya menjadi contoh bagi penyidik lainnya. Namun, Irfan justru terlibat dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundangan.
Adapun hal yang meringankan vonis, Irfan yang telah mengabdi kepada negara dan berprestasi, lulusan Akpol terbaik Tahun 2010, serta dalam masa tugasnya tak terdapat hal yang melanggar aturan. “Terdakwa mempunyai kinerja yang bagus, sehingga dapat diharapkan mampu memperbaiki perilaku di kemudian hari dan dapat melanjutkan kariernya,” kata hakim.
“Bersikap sopan, masih muda, serta mempunyai tanggungan keluarga,” lanjutnya.
Dissenting Opinion
Sidang pembacaan putusan atas Irfan Widyanto sebagai terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematin Brigadir J sempat diwarnai dissenting opinion. Untuk informasi, dissenting opinion merupakan perbedaan pendapat di antara anggota Majelis Hakim yang bertugas memutus perkara.
Perbedaan pendapat itu dikemukakan Hakim Anggota 1, Raden Ari Muliadi. Pendapatnya dibacakan Hakim Ketua, Afrizal Hadi yang memimpin persidangan. Dalam pendapatnya, Hakim Ari menyampaikan bahwa Irfan Widyanto tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan. Oleh sebab itu, dia berpendapat bahwa Irfan semestinya dibebaskan.
"Hakim Anggota 1 berpendapat, bahwa terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan atau setidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum, karena perbuatan terdakwa terbukti bukan merupakan tindak pidana," ujar Afrizal Hadi.
Brigadir J
Yosua Nofriansyah Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
AKP Irfan Widyanto
sidang Ferdy Sambo
sambo
Bharada Richard Eliezer Bisa Bebas Murni Februari 2024 |
![]() |
---|
CATATAN Hakim dan Harapan RICHARD ELIEZER Setelah Divonis 1,5 Tahun atas Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
SIDANG Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal 13 Tahun, Kuat Maruf 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kejagung Apresiasi Putusan Majelis Hakim Sidang Ferdy Sambo: Ibarat Beli 5 Dikasih 10 |
![]() |
---|
Ibunda Terus Peluk Foto Josua: Terima Kasih Pak Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.