Sidang Ferdy Sambo
Ibunda AKP Irfan Menangis Histeris, Peraih Adhi Makayasa Divonis 10 Bulan
Ibunda AKP Irfan Widyanto, Wida Riasih menangis histeris, seusai anaknya divonis 10 bulan penjara.
Editor:
Agus Wahyu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pendapat yang dikemukakan Hakim Ari itu didasarkan beberapa pertimbangan hukum. Satu di antaranya, perbuatan Irfan dianggap tidak memenuhi unsur dengan senagaja dan turut serta.
Kemudian, Hakim Ari berpandangan bahwa Undang-Undang ITE tidak dapat diterapkan dalam perbuatan Irfan Widyanto. "Bahwa Undang-Undang ITE tidak dapat diterapkan dalam perkara ini," katanya.
"Atas dasar pertimbangan tersebut, terdakwa harus dibebaskan atau setidaknya dinyatakan lepas dari tuntutan hukum," lanjutnya.
Meski ada dissenting opinion tersebut, Majelis Hakim tetap memtuskan bahwa Irfan Widyanto bersalah dalam kasus ini. (Tribun Network)
Tags
Brigadir J
Yosua Nofriansyah Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
AKP Irfan Widyanto
sidang Ferdy Sambo
sambo
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sidang Ferdy Sambo
Bharada Richard Eliezer Bisa Bebas Murni Februari 2024 |
![]() |
---|
CATATAN Hakim dan Harapan RICHARD ELIEZER Setelah Divonis 1,5 Tahun atas Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
SIDANG Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal 13 Tahun, Kuat Maruf 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kejagung Apresiasi Putusan Majelis Hakim Sidang Ferdy Sambo: Ibarat Beli 5 Dikasih 10 |
![]() |
---|
Ibunda Terus Peluk Foto Josua: Terima Kasih Pak Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.