Sidang Ferdy Sambo
SIDANG Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal 13 Tahun, Kuat Maruf 15 Tahun Penjara
Mantan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com JAKARTA - Mantan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut sertamelakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucapnya melanjutkan.
Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jaksa menuntut Bripka Ricky Rizal dengan pidana 8 tahun penjara. Dalam kasus ini, Ricky Rizal menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Richard Eliezer atau Bharada E.
Baca juga: AKHIR KASUS Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
Kuat Maruf
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, menegaskan akan mengajukan banding atas putusan 15 tahun penjara.
"Iya, saya akan banding!" ujar Kuat Maruf saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Dia juga menegaskan tak pernah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diyakini oleh majelis hakim dan didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
"Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak (melakukan pembunuhan) berencana," kata dia.
Sebagai informasi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo ini divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana
terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, Kuat dituntut hukuman penjara selama delapan tahun oleh jaksa.
Namun, hakim menjatuhkan vonis yang hampir dua kali lipat.
Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7
Juli 2022. (Kompas.com)
Ibunda AKP Irfan Menangis Histeris, Peraih Adhi Makayasa Divonis 10 Bulan |
![]() |
---|
Bharada Richard Eliezer Bisa Bebas Murni Februari 2024 |
![]() |
---|
CATATAN Hakim dan Harapan RICHARD ELIEZER Setelah Divonis 1,5 Tahun atas Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Kejagung Apresiasi Putusan Majelis Hakim Sidang Ferdy Sambo: Ibarat Beli 5 Dikasih 10 |
![]() |
---|
Ibunda Terus Peluk Foto Josua: Terima Kasih Pak Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.