Vonis Putri Candrawathi
Vonis 20 Tahun Penjara Hakim untuk Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo
Putri Candrawathi istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman selama 20 Tahun penjara
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Jakarta - Putri Candrawathi istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman selama 20 Tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.
Pada kesempatan sidang vonis Putri Candrawathi, hakim menyebut terdakwa Putri Candrawathi (Terdakwa), Richard Eliezer, Ferdy Sambo serta merupakan satu kesatuan, bekerja secara bersama-sama satu lain sesuai perannya masing masing.
Menimbang terdakwa adalah orang yang turut serta melakukan dalam menghilangkan nyawa korban sehingga unsur kelima di sini pun terpenuhi.
Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, maka seluruh unsur tindak pidana dalam dakwaan primer melanggar pasal 340 KUHP telah terpenuhi.
Oleh karena itu, terdakwa Putri Chandrawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Menimbang bahwa, dengan telah terbuktinya terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maka terhadap dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Maka hakim memutuskan menjatuhkan vonis hukuman kepada Putri Candrawathi.
"Menetapkan hukuman selama 20 Tahun"kata Hakim
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.
Sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Hakim menyebutkan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Setelah pembacaan vonis oleh majelis hakim, ibunda Brigadir J yang hadir sembari memeluk foto anaknya, langsung menangis sembari mengucap terima kasih.
Sementara, Ferdy Sambo hanya terdiam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Hakim-Jatuhkan-Vonis-Hukuman-kepada-Putri-Candrawathi-Istri-Ferdy-Sambo.jpg)