Vonis Putri Candrawathi

Hal-hal yang Memberatkan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Putus Masa Depan Banyak Polisi

Hakim menyebut Putri Candrawathi turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
Kompas.com
Ekspresi Putri Candrawathi saat divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam 

Tribunjogja.com Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Vonis hakim itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.

Hakim menyebut terdakwa Putri Candrawathi (Terdakwa), Richard Eliezer, Ferdy Sambo serta merupakan satu kesatuan, bekerja secara bersama-sama satu lain sesuai perannya masing masing.

Pada kesempatan itu dibacakan pula, terdakwa adalah orang yang turut serta melakukan dalam menghilangkan nyawa korban.

Berdasarkan seluruh pertimbangan, maka seluruh unsur tindak pidana dalam dakwaan primer melanggar pasal 340 KUHP telah terpenuhi.

Oleh karena itu, terdakwa Putri Chandrawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Hakim menyebut Putri Candrawathi turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

majelis hakim juga menimbang dengan telah terbuktinya terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maka terhadap dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi.

Maka hakim memutuskan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Baca juga: APA KATA Keluarga Brigadir J Setelah Hakim Jatuhkan Vonis Mati kepada Sambo

Lantas apa yang memberatkan Putri Candrawathi?

Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Putri Candrawathi.

"Terdakwa harusnya menjadi contoh anggota bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami, namun perbuatannya mencoreng nama baik Polri.

"Terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dan berbelit-belit, juga tidak mengakui kesalahannya, justru memposisikan diri sebagai korban.

"Perbuatan terdakwa telah berdampak menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak, baik materil maupun moril, memutuskan masa depan banyak anggota kepolisian.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, majelis hakim menyebut tidak ada.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved