Vonis Putri Candrawathi
Hal-hal yang Memberatkan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Putus Masa Depan Banyak Polisi
Hakim menyebut Putri Candrawathi turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
Kompas.com
Ekspresi Putri Candrawathi saat divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam
"Menyatakan mengadili terdakwa Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun.
"Lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan."Kata Ketua Majlis Hakim. ( tribunjogja.com/iwe)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.